Peredaran Narkoba di Boyolali
Modus Pengedar Pil Koplo Boyolali, Beli dengan Resep Dokter lalu Dijual Lagi
Modus peredaran narkoba di Boyolali beragam. Ada penjual pil koplo yang membeli memakai resep dokter dan dijual kembali.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Polisi Boyolali menangkap pengedar pil koplo berinisial RY (28) di Ngemplak, setelah adanya laporan masyarakat.
- Modus pelaku menggunakan resep dokter untuk memperoleh obat, lalu menjualnya kembali secara ilegal.
- Dari penggeledahan, ditemukan berbagai obat keras dan psikotropika yang siap edar di rumah tersangka.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Polisi Boyolali menangkap seorang pengedar pil koplo.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Pelaku berinisial RY (28) diamankan di rumahnya di Dukuh Menggungan, Desa Sawahan.
Modus pelaku RY adalah menggunakan resep dokter untuk membeli pil koplo.
Setelah itu, ia menjualnya kembali.
Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Boyolali, IPTU Agung Muryo Atmojo.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil koplo di wilayah tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika yang siap edar.
“Tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan itu menggunakan resep dokter, namun kemudian dijual kembali,” jelas IPTU Agung.
Dijual Rp15 Ribu Per Butir
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjual pil koplo kepada sejumlah rekannya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per butir.
"Transaksi dilakukan secara langsung di rumah tersangka, dengan pembeli datang silih berganti," ujarnya.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang tunai, plastik klip, tas selempang, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Pengedar Pil Koplo Dibekuk di Ngemplak Boyolali, Ratusan Butir Disita Polisi
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait peredaran sediaan farmasi dan psikotropika tanpa izin.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Boyolali untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Barang-bukti-diduga-sabu-dan-obat-terlarang.jpg)