Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

LGBT Dilarang Ikut Tes CPNS, PDI P : Kita Tak Boleh Mengkotak-Kotakkan 

Dalam pelaksanaan tes CPNS, sebaiknya lembaga negara terkait tidak perlu membedakan kelompok tertentu.

Editor: Eka Fitriani
KOMPAS.com/ CHRISTOFORUS RISTIANTO
Sekretariat Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristyanto saat ditemui di acara syukuran pelantikan Jokowi-Maruf Amin di bilangan Cikini, Jakarta, Senin (21/10/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Terkait dilarangnya kelompok LGBT ikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS), PDI-P meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kejaksaan Agung (KA) tak perlu mengotak-ngotakan hal tersebut.

Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto mengatakan, dalam pelaksanaan tes CPNS, sebaiknya lembaga negara terkait tidak perlu membedakan kelompok tertentu. Menurut Hasto, cara tersebut justru dapat menciptakan diskriminasi.

Bekerja Sama dengan GoApotik, Tokopedia Mudahkan Masyarakat Beli Obat Cukup Lewat Hape

Terpilihnya Ahok Jadi Komisaris Utama PT Pertamina, Mahfud MD Pastikan Tak Ada Masalah Hukum

"Dalam kebangsaan Indonseia itu maknanya setiap warga negara memiliki kedudukan dan tanggung jawab yang sama setiap menjalankan kedudukan itu," ujar Hasto di Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (23/11/2019).

"Maka mari kita tidak boleh mengkotak-ngotakkan atas berdasarkan berbagai pembeda dan hal yang menciptakan diskriminasi," katanya. Ia mengatakan, konstitusi negara telah menyatakan setiap warga memiliki hak yang sama tanpa ada pembedaan. Menurut dia, hal fundamental pada suatu kelompok juga sudah terhimpun dalam kontitusi.

Termasuk sila ketiga Pancasila tentang persatuan Indonesia. Hasto mengatakan, sila ketiga dimaknai sebagai pokok kebangsaan Indonesia di tengah keberagaman kelompok.

Ia mengingatkan, seharusnya ukuran untuk bisa terjun dalam tes CPNS dilihat dari sisi profesionalitas, kompetensi, komitmen, integritas, hingga bagaimana komitmen teguh dari Pancasila itu sendiri.

"Konstitusi telah mengatur dan kita punya benteng Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa dari sila ketiga Pancasila itu bersifat wajib," kata dia. "Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya," sambung dia.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : LGBT Dilarang Ikut Tes CPNS, PDI-P: Jangan Mengotak-Ngotakkan Perbedaan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved