Kenaikan BPJS Kesehatan 2020, Dampak Penurunan Kelas di Solo Raya Diklaim Minim
Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan bakal naik 100 persen pada 2020 nanti.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan bakal naik 100 persen pada 2020 nanti.
Diketahui dari Kompas.com, pengumuman tersebut diketahui berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Dasar dari aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019.
Diketahui penyesuaian iuran ini mulai berlaku pada 1 Januari 2020, dengan penyesuaian sebagaimana dalam Perpres dimaksud.
• BPJS Kesehatan Solo Tanggapi soal Tunggakan Rp 61 Miliar di RS PKU Muhammadiyah Solo
• Tolak Premi BPJS Kesehatan Naik, Ini Hasil Audiensi Perwakilan Buruh dengan Anggota DPRD Sukoharjo
• Rizal Ramli Sebut BPJS Kesehatan Tidak Perlu Naik 100 Persen, Jika Pemerintah Lakukan Dua Hal Ini
Soal penyesuaian tarif iuran Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Solo, Bimantoro R mengatakan, kenaikan BPJS kesehatan ini akan naik pada 2020 nanti.
"Kenaikan masih pada 2020, kalau sekarang belum," papar Bimantoro, Rabu (27/11/2019).
Namun, soal penurunan kelas misal dari kelas 1 ke 2 atau 2 ke 3 dikatakannya ada namun tidak sampai 1 persen.
Penurunan ini juga terjadi pada mereka yang menggunakan BPJS Mandiri.
"Kalau yang turun kelas tidak sampai 1 persen, karena ada yang sudah di-cover kantor atau pemerintah ," jelasnya. (*)