Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Pendaftaran CPNS Solo 2019

Ada Kejanggalan pada Berkas Pelamar CPNS Solo 2019, Indikasi Kecurangan?

BKPPD menemukan kejanggalan pada berkas yang diunggah oleh pelamar CPNS Solo 2019.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Asep Abdullah
Pendaftar tengah melihat website penerimaan CPNS 2019 di laman https://sscn.bkn.go.id/, Selasa (12/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo menemukan kejanggalan dalam berkas yang diunggah seorang pelamar pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) Solo 2019.

Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Pelatihan Daerah BKPPD Kota Solo, Lisino Soares menerangkan kejanggalan itu soal berkas kartu tanda penduduk (KTP) dan ijazah yang diunggah pelamar.  

"Ada satu kemarin kami lihat, pertama KTP tidak jelas, wajahnya dikaburkan kemudian ijazah yang ditampilkan kami menemukan kejanggalan," terang Lisino kepada TribunSolo.com, Kamis (28/11/2019).

"Jadi, namanya fotonya itu kalau ijazah foto dulu baru distempel, ini beda jadi fotonya itu ditempel di atas cap baru di-scan," imbuhnya menerangkan. 

Lisino mengatakan, BKPPD tidak mau terburu-buru menilai itu palsu karena tidak memiliki kapasitas.

"Ada kejanggalan kesana, itu kami tidak mengatakan palsu atau tidak, kami tidak ada kapasitas," kata Lisino 

Lisino menyampaikan, itu membuat pelamar dimasukkan ke dalam status tidak memenuhi syarat. 

"Dia masuk dalam status tidak memenuhi syarat, bukannya hanya itu, transkrip juga kabur, IPK-nya tidak terlihat," ujar Lisino. 

"Tapi itu baru indikasi karena membuktikannya harus lihat bukti fisiknya, tapi tidak lazim, ijazah itu foto dulu baru dicap, ini malah foto di atas cap," tambahnya. 

Lisino mengungkapkan, foto dalam KTP pelamar juga tidak tampak jelas dan itu bisa memberikan masalah kedepannya. 

"Foto KTP tidak jelas, kejalasan foto itu prinsip, karena ketika orang melaksanakan ujian yang dibawa kartu tes dan KTP," ungkap Lisino. 

"Kalau kartu tes dan KTP tidak jelas, KTP tidak jelas bisa bermaslaah, itu foto yang upload siapa, bisa saja orang pengganti atau joki indikasinya ke situ," imbuhnya.

Lisino menyampaikan, apabila pelamar tersebut keberatan dengan status tidak memenuhi syarat yang diberikan kepadanya, ia bisa mengajukan keberatan saat masa sanggah.  

"Nanti kalu keberatan, kita adu data membuktikan KTP-nya memang begitu atau tidak, kalau memang ada, tindak lanjutnya kita cek ke dinas kependudukan benar tidak," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved