Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Helmy Yahya Pernah Dijuluki Raja Kuis, Kini Dicopot sebagai Dirut TVRI, Segini Harta Kekayaannya

Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Helmy menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada 2015 silam.

Editor: Hanang Yuwono
TribunBali
Helmy Yahya Dicopot dari Kursi Direktur Utama TVRI 

TRIBUNSOLO.COM -- Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Helmy Yahya pun sudah membenarkan perihal surat keputusan penonaktifan tersebut. Namun, ia tegas menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Reaksi Helmy Yahya Diberhentikan dari Jabatan Dirut TVRI, Sempat Sebut Save TVRI, Apa Maksudnya?

Adapun, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018).
Helmy Yahya di Gedung TVRI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2018). ((KOMPAS.com/Tri Susanto Setiawan))

Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.

Selanjutnya, pada poin keempat menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Sudjiwo Tedjo Akan Dukung Helmy Yahya Jadi Presiden RI karena Tayangkan Oshin di TVRI

Kabar diberhentikannya Helmy Yahya dari Dirut TVRI sontak ramai di linimasa media sosial.

Pantauan TribunSolo.com tagar SaveTVRI sempat digaungkan netizen di media sosial Twitter.

Beberapa dari mereka memberi dukungannya kepada Helmy Yahya karena dianggap sudah membawa perubahan tayangan TVRI ke arah lebih baik.

Ya, selama ini Helmy Yahya dianggap sebagai pihak berkompeten untuk membenahi industri pertelevisian Tanah Air.

Helmy Yahya, M.PA, Ak. lahir di Indralaya, 6 Maret 1963; umur 56 tahun dulunya merupakan seorang pembawa acara televisi.

Helmy Yahya yang dijuluki Raja Kuis
Helmy Yahya yang dijuluki Raja Kuis (ISTIMEWA)

Dia juga dikenal sebagai Raja Kuis Indonesia setelah Ani Sumadi karena banyak menelurkan baik kuis-kuis lokal rancangannya bersama tim.

Kuis-kuis adaptasi dari luar negeri yang ditayangkan di televisi-televisi Indonesia juga merupakan bagian dari sentuhan tangannya.

Beberapa acara realitas dan acara-acara televisi lainnya juga dikelolanya.

KPK Imbau Para Menteri Segera Setor Laporan Harta Kekayaan

Di kancah politik, Helmy telah 2 kali ikut dalam perhelatan pilkada.

Pertama, Pilkada Provinsi Sumatra Selatan 2008 sebagai calon wakil gubernur, ia mengalami kekalahan.

Lalu pada Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2010, Helmy yang mencalonkan diri sebagai calon bupati dari PDI Perjuangan, juga belum mencapai hasil seperti yang diinginkannya.

Pada tahun 2009 dan 2010, ia mendirikan lembaga kursus Helmy Yahya Broadcasting Academy di Bandung, Surabaya, dan Jakarta.

Kariernya berlanjut tanggal 29 November 2017, Helmy Yahya dilantik sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.

Banyak berkecimpung di dunia pertelevisian Indonesia, Helmy Yahya pun mengeruk banyak pundi-pundi uang.

Hartanya pun diprediksi mencapai dua digit miliar rupiah.

Berdasarkan data dari situs elhkpn.kpk.go.id, Helmy menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir kali pada 2015 silam.

Hal itu sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Bupati Ogan Hilir.

Waktu itu Helmy tercatat memiliki harta senilai Rp 27.850.331.320.

Harta Helmy terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Dalam laporannya, Helmy disebut memiliki 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp15.935.231.593.

Aset tersebut tersebar di sejumlah daerah yakni Jakarta, Belitung, Bogor, Palembang, Bekasi, dan Tangerang.

Helmy juga tercatat memiliki harta bergerak berupa enam unit mobil.

Jika dijumlah, mencapai Rp814.866.182.

Sang Raja Kuis ini juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp1.995.000.000.

Kreator Berpacu Dalam Melodi itu juga memiliki surat berharga senilai Rp8.590.577.792.

Helmy memiliki giro dan setara kas senilai Rp4.128.053.360 dan hutang senilai Rp3.613.397.607.

Bakal Bermediasi

Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya akan melakukan mediasi di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jumat (6/12/2019) siang ini.

"Ketua Dewas (Arief Hidayat Thamrin) dan Pak Helmy akan dimediasi Pak Menteri Kominfo," kata Direktur Pemberitaan TVRI Apni Jaya di Kantor TVRI, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Apni mengatakan, konferensi pers yang akan dilakukan Helmy Yahya dibatalkan karena adanya mediasi tersebut.

Menurut dia, mediasi akan dilakukan pada pukul 13.00 WIB bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

"Iya, jam 13," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI menonaktifkan Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Helmy Yahya.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang penetapan non-aktif sementara dan pelaksana tugas harian direktur utama LPP TVRI periode 2017-2022.

Terkait surat tersebut, Helmy membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.

"Iya benar, tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/12/2019).

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.

"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).

Sebagian artikel ini diambil dari Kompas.com dengan judul: Dinonaktifkan sebagai Dirut TVRI, Helmy Yahya dan Dewan Pengawas Akan Bermediasi

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved