Seorang Kakek Berusia 72 Tahun Dibekuk Polisi Lantaran Memperkosa Nenek Berusia 87 Tahun
Keluarga AH yang tak terima atas perlakuan kakek yang sudah bau tanah itu pun melaporkan AW ke Polsek Woja
TRIBUNSOLO.COM - Seorang kakek berinsial AW, warga Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, ditahan polisi.
Dirinya dituduh memerkosa seorang nenek berinisial AH.
Kanit Reskrim Polsek Woja, Bripka Supriyadin mengatakan, kakek berusia 72 tahun itu dibekuk petugas setelah beberapa jam dilaporkan ke polisi.
• Sebelum Bunuh Diri, Wanita Asal Tebo Jambi Ini Sempat Cekcok Dengan Suami
• Sebelum Bunuh Diri, Wanita Di Tebo Jambi Doakan Suaminya Dapat Wanita Yang Lebih Baik
Pelaku ditangkap di Desa Kawangko, Kecamatan Manggelewa, Bima NTB, sesaat setelah diduga mencabuli nenek berusia 87 tahun pada Kamis (5/12/2019).
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban sekitar pukul 13.00 Wita. Sementara pelaku ditangkap Kamis sore.
Saat ini terduga pelaku sudah kita tahan. Dia diamankan di Mapolres Dompu,” ujar Supriyadin, saat dihubungi, Jumat kemarin.
Kejadian itu diketahui saat A, cucu AH, mengantar nasi untuk makan siang ke rumah neneknya sekitar pukul 12.00 Wita.
Awalnya, A tak merasa curiga saat bertandang ke rumah neneknya.
Namun, setelah beberapa kali dipanggil, AH tak menjawab.
Sementara pintu kamar AH dikunci dari dalam.
Karena merasa ada yang janggal, A menobrak pintu kamar.
Saat pintu dibuka, cucunya itu langsung terkejut melihat AW tengah menaikkan celananya di dekat AH .
Sementara AH sudah tak sadarkan diri.
“Saya melihat dia bangun dan menaikkan celananya. Sedangkan nenek sudah telanjang dan tidak sadarkan diri,” tutur Atika.
Cucu AH berteriak sambil menghujat AW.