Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kaus Penyelundupan Harley Masuk Dalam Tindak Pidana, Seperti Apa Sanksi Yang Berlaku?

Kasus penyelundupan itu termasuk dalam tindak pidana kepabeanan. Sehingga pemerintah akan melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari

Editor: Eka Fitriani
kompas.com
Barang bukti motor Harley dan sepeda Brompton yang diselundupkan Direktur Garuda Indonesia. 

TRIBUNSOLO.COM - Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara dicopot dari jabatannya dikarenakan telah menyelundupkan 1 unit Harley Davidson keluaran 1972.

Penyelundupan tersebut dilakukan dari Prancis ke Jakarta menggunakan armada baru Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA9721 bertipe Airbus A330-900 NEO.

Sejumlah Kader PDI-P Maju Pilkada lewat DPD, Rudy: Itu Urusan DPD, Tugas Saya sudah Selesai

Hadapi Persik Kediri, Persis Solo akan Gunakan Formasi Menyerang

Dalam pesawat itu ditemukan juga 2 unit sepeda Brompton.

Kasus penyelundupan itu termasuk dalam tindak pidana kepabeanan. Sehingga pemerintah akan melayangkan sanksi administrasi maupun pidana kepada Ari Askhara.

Lantas, bagaimana seharusnya ketentuan sanksi tindak pidana kepabeanan diberikan?

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy O.S Hiariej menjelaskan, perbuatan Ari Askhara tersebut dapat dijerat sanksi administrasi maupun pidana.

"Hal itu tertera dalam Pasal 102 atau Pasal 103 undang-undang a quo," kata Eddy O.S Hiariej dalam siaran pers, Sabtu (7/12/2019).

Eddy menyebut, dalam konteks sanksi administrasi, Ari harus melaksanakan 3 kemungkinan.

Kemungkinan pertama adalah membayar kepada negara atas bea masuk yang seharus dibayarkan atas barang yang diselundupkan.

Namun kata Eddy, jika Ari telah memenuhi sanksi administrasi, maka proses pidana tidak dilanjutkan. Hal itu mengingat hukum pidana kepabeanan adalah hukum pidana khusus eksternal dengan sifat dan karakteristik sebagai ultimum remidium.

"Sifat ultimum remidium membuat ketentuan pidana adalah sarana terakhir jika sarana penegakkan hukum lainnya tidak lagi berfungsi," ungkapnya.

Terlebih, penyelundupan barang tersebut untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk tujuan perdagangan yang dapat mempengaruhi perekonomian nasional.

Karena untuk penggunaan pribadi pula, maka peristiwa tersebut adalah murni tanggung jawab pribadi, bukan tanggung jawab korporasi Garuda Indonesia.

"Dengan demikian, Garuda sebagai korporasi tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban hukum, terlebih pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Ari Askhara Selundupkan Harley Davidson, Bagaimana Ketentuan Hukumnya?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved