Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Habib Luthfi Dihina, Gabungan Ormas Ini Tak Terima dan Laporkan Pemilik Akun FB Arahman ke Polisi

Kasus pelaporan penghinaan terhadap Habib Luthfi melalui akun Facebook terus berlanjut.

Editor: Asep Abdullah Rowi
tribunjateng/fajar eko nugroho
Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau akrab dipanggil Habib Luthfi. 

TRIBUNSOLO.COM -- Kasus pelaporan penghinaan terhadap Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya atau akrab dipanggil Habib Luthfi melalui akun Facebook terus berlanjut.

Atas postingan-postingan yang sangat merendahkan, para gabungan ormas yang terdiri dari Patriot Garuda Nusantara (PGN), Pagar Nusa, dan Banser Kecamatan Sokaraja tidak terima dengan hal itu dan melaporkan akun tersebut ke polisi.

Mereka menganggap bahwa laporan tersebut mesti segera di proses dan tindak lanjuti.

Sebab jika tidak secara di tindak lanjuti akan menjadi preseden buruk.

"Ketika terciduk cukup hanya meminta maaf, dengan hanya menuliskannya di selembar kertas dan materai. Secara batin kami memaafkan tapi secara hukum ini harus ditindaklanjuti sampai selesai dan usut tuntas," tutur panglima PGN, Taofik Hidayat.

Menurutnya akun itu telah menebarkan provokasi dan menimbulkan gesekan-gesekan yang terjadi di Indonesia, terutama antar umat beragama.

Postingan-postingan tersebut dianggapnya akan sangat berbahaya terutama bagi kalangan awam yang baru belajar agama.

Ditunjuk Jadi Anggota Wantimpres, Ini Profil Singkat Habib Luthfi bin Yahya

Syahrul Mubarok Jadi Penggemar Habib Luthfi, Sering Menanbung Demi Mengaji ke Pekalongan

"Kami melihat postingan itu sejak September. Namun yang kemarin ramai adalah berita terkait pengangkatan Habib Luthfi menjadi Wantimpres," ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolresta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka mengatakan tidak akan tinggal diam terkait laporan tersebut.

"Yang jelas kami tidak akan tinggal diam. Kami akan bergerak maksimal sekaligus minta dukungan dari teman-teman semua," ujar Kapolresta.

Kapolres menegaskan selama masih dalam wilayah kewenangan Polresta Banyumas, maka laporan tersebut akan digarap maksimal sepenuhnya oleh kepolisian.

Sebelumnya diberitakan sejumlah gabungan ormas yang terdiri dari PGN, Pagar Nusa, dan Banser Kecamatan Sokaraja, melaporkan sebuah akun Facebook atas nama 'Arahman' yang mereka anggap melakukan provokasi.

Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas untuk melaporkan akun facebook tersebut.

Gabungan ormas tersebut menganggap bahwa pemilik akun facebook atas nama Arahman telah melakukan penghinaan.

Pertama adalah penghinaan terhadap pejabat negara baik itu presiden dan wakil presiden.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved