Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Bagaimana Mekanismenya?
Sementara dengan upah per jam, upah yang diterima diterima pekerja sesuai dengan jam kerja.
Tayang:
Editor:
Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
ILUSTRASI Aksi demo buruh di depan kantor DPRD Sukoharjo, Rabu (13/11/2019).
RUU omnibus law akan terbagi dalam 11 klaster, yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan berusaha, serta kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM.
Selanjutnya klaster dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi. (Muhammad Idris)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Jokowi Wacanakan Gaji Bulanan Diganti Upah Per Jam, Setuju?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/aksi-demo-buruh-di-depan-kantor-dprd-sukoharjo-rabu-13112019.jpg)