Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berkedok Ajarkan Materi Reproduksi Guru IPA SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya

Diduga cabuli 12 siswi, S (48), guru salah satu SDN di Sleman, ditetapkan jadi tersangka.

(Kompas.com/ Ericssen)
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNSOLO.COM - Tindakan pencabulan kembali terjadi di lingkungan sekolah.

Kali ini dilakukan oleh seorang guru sd di daerah Sleman, Yogyakarta.

Wakil Bupati Buton Utara Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp 2 Juta

Diduga cabuli 12 siswi, S (48), guru salah satu SDN di Sleman, ditetapkan jadi tersangka.

Dugaan pencabulan itu dilakukan S saat di lingkungan sekolah hingga di luar sekolah.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan pada 13 Agustus 2019 saat kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya dan kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.

S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah. 

Saat itu S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.

Saat pelajaran di dalam UKS itu, S meraba muridnya.

Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

Jika melapor, akan diberikan nilai C dan tidak lulus.

Aksi yang dilakukan oleh S ini terungkap setelah salah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.

Kronologi Celana Pelaku Pencabulan Tertinggal di Rumah Korban, Pelaku Diamankan & Berulah di Penjara

Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi yang menjadi korban S. Semuanya kelas enam SD.

Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada  22 Agustus 2019.

Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia.

(Kompas.com / Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya di Dalam dan Luar Sekolah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved