Mengenal Efek dari GHB, Obat yang Dipakai Reynhard Sinaga Bius Korban untuk Melancarkan Aksi
Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus Reynhard Sinaga (36), Warga Negara Indonesia (WNI)
TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus Reynhard Sinaga (36), Warga Negara Indonesia (WNI), dihukum penjara seumur hidup, maksimal 30 tahun, oleh Manchester Crown Court pada Senin (6/1/2020).
Dalam kejahatanya pria ini telah terbukti bersalah atas 159 kasus pemerkosaan.
• Cerita Reynhard Sinaga Panik Saat Korban Terjaga dari Obat Bius, Pilih Gigit dan Teriak Minta Tolong
Menurut keterangan Kepolisian Manchester, Reynhard mengajak korban yang tampak rentan setelah mabuk di dekat apartemennya.

Reynhard kemudian memasukkan obat yang dicurigai adalah GHB (gamma-hydroxybutyrate).
GHB (gamma-hydroxybutyrate)
Pakar Adiksi dan Peneliti Obat-obatan Terlarang dari Institute of Mental Health Addiction and Neuroscience (IMAN) Jakarta, dr Hari Nugroho, mengatakan GHB marak digunakan di Eropa sekitar 1990-an.
“Biasanya digunakan di klub atau tempat hiburan malam,” tutur dr Hari kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2020).
dr Hari menjelaskan, GHB merupakan zat psikoaktif yang menyerang saraf (neurotransmitter).
Efeknya sama seperti ketika orang minum alkohol.

“Efeknya bikin teler, bikin rileks. Kalau digunakan sampai overdosis bisa mengganggu tingkat kesadaran, juga mengganggu pernapasan yang berakibat kematian,” tambahnya.
Secara medis, GHB dulu pernah digunakan sebagai obat narkolepsi.
Namun saat ini, terang dr Hari, GHB sudah tidak pernah lagi digunakan dalam ranah medis.
• Inilah Transkrip Chat WA Reynhard Sinaga pada Seorang Teman Gay, Dikirim Setelah Memperkosa
GBL (gamma-butyrolactone)
Selain GHB, senyawa lain yang kerap digunakan dalam praktik serupa adalah GBL (gamma-butyrolactone).
Menurut dr Hari, keduanya kerap disebut sebagai rape drugs karena memang digunakan untuk kepentingan perkosaan.