Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Reaksi Ganjar Pranowo, Terkait Larangan Bupati Demak Soal Bertamu Saat Magrib-Isya

Baru-baru ini beredar surat edaran Bupati Demak HM Natsir terkait larangan bertamu sewaktu Magrib dan Isya yang kemudian viral di media sosial.

(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 

TRIBUNSOLO.COM - Baru-baru ini beredar surat edaran Bupati Demak HM Natsir terkait larangan bertamu sewaktu Magrib dan Isya yang kemudian viral di media sosial.

Terkait hal tersebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo angkat bicara menanggapinya.

Ini Reaksi Ganjar Pranowo, Begitu Tahu ada Siswi SMAN 1 Gemolong Dapat Teror WA Paksaan Berhijab

Ganjar Pranowo Panggil Industri Kecil Batik dan Ciu yang Buang Limbah ke Bengawan Solo

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya tertanggal 2 Januari 2020.

Surat itu ditujukan untuk Forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak.

Kendati demikian, ada pengecualian imbauan pelarangan bertamu menjelang magrib.

Di antaranya saat besuk orang sakit, takziah, khitanan dan pernikahan, pengajian serta acara keagamaan lainnya.

Hingga kini, surat edaran tersebut telah menuai kontroversi di masyarakat karena dianggap terlalu berlebihan.

Menurut Ganjar, larangan tersebut tidaklah perlu karena ada hal yang lebih penting kalau ingin menerapkan aturan kedisiplinan seperti melihat kondisi sosiologis di masyarakat.

"Ada yang lebih penting yang mesti kita atur. Kalau mau terapkan disiplin mungkin cukup dengan imbauan. Saya khawatir kalau sosiologisnya enggak support malah tidak bisa dilaksanakan," jelas Ganjar saat dikonfirmasi, Jumat (10/01/2020).

Maka dari itu, Ganjar menyarankan apabila surat edaran itu dibuat sebagai imbauan internal, sebaiknya tidak perlu dengan imbauan tertulis.

"Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis," kata Ganjar.

Selain itu, lanjut Ganjar jika ketentuan itu dibuat agar tidak mengganggu waktu ibadah disarankan sebaiknya tamu juga diajak beribadah bersama.

"Tamu itu adalah raja. Maka sebenarnya kapanpun dia bertamu sebaiknya dipersilahkan. Kalau ketentuan itu dibuat sebagai regulasi ya emang mau dihukum apa? Wong bertamu kok dihukum.

Oh biar tidak mengganggu pada saat mereka sholat ya diajak shalat saja tamunya," ujarnya.

(Kompas.com / Riska Farasonalia)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Heboh Larangan Bupati Demak Soal Bertamu Saat Magrib-Isya, Ganjar: Tamu adalah Raja", 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved