Kapal Ikan China Tebar Jaring Lagi di Natuna, RI Lakukan Pengusiran
Tiga KRI tersebut KRI Karel Satsuit Tubun (KST) 356, KRI Usman Harun (USH) 359, KRI Jhon Lie 358.
"Kami berharap Indonesia tetap tenang," katanya sebagaimana dikutip dari dari situs Kementerian Luar Negeri China, fmprc.gov.cn.
Juru Bicara Menteri Luar Negeri China, Geng Shuang (fmprc.gov.cn)
China, kata Geng Shuang, ingin menyelesaikan perbedaan ini dengan cara yang tepat dan menjunjung tinggi hubungan bilateral kedua negara.
"Faktanya, kami telah melakukan komunikasi satu sama lain mengenai masalah ini melalui saluran diplomatik (Indonesia-China)," ujar Shuang.
Pernyataan yang diutarakan Geng Shuang ini, lebih lunak dibandingkan dengan pernyataan sebelumnya.
Pada pernyataan sebelumnya, China 'ngotot' jika wilayah Natuna adalah milik mereka.
Berikut pernyataan Geng Shuang pada 3 Januari 2020, lalu:
"Saya ingin menekankan bahwa posisi dan proposisi China mematuhi hukum internasional, termasuk UNCLOS.
Jadi apakah pihak Indonesia menerimanya atau tidak, tidak ada yang akan mengubah fakta objektif bahwa China memiliki hak dan kepentingan atas perairan yang relevan.
Apa yang disebut putusan arbitrase Laut China Selatan adalah ilegal, batal, dan tidak berlaku dan kami telah lama menegaskan bahwa Tiongkok tidak menerima atau mengakuinya.
Pihak Tiongkok dengan tegas menentang negara, organisasi atau individu mana pun yang menggunakan putusan arbitrase yang tidak sah untuk merugikan kepentingan Tiongkok."
(Tribunnews.com/Daryono)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapal China Konvoi dan Tebar Jaring di Natuna, Tiga Kapal Perang RI Kembali Lakukan Pengusiran.