Berita Sukoharjo Terbaru
Lupa Hapus Iklan Motor Curian di Facebook, Maling Motor asal Sukoharjo ini Ditangkap Polisi
Warga Sukoharjo ini Curi Motor Lalu Dijual Lewat Facebook, Besoknya Langsung Diringkus Polisi
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Aji Bramastra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sejumlah pelaku kejahatan kerap tertangkap gara-gara kesalahan konyol yang dilakukan oleh si pelaku sendiri.
Salah satunya mungkin adalah FTH (23), pria asal Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, ini.
• Kronologi Video Viral Mobil Innova Dilempari Batu oleh Pengemudi Ojol, Ternyata Karena Mencuri Sabun
• Warga Sragen Tertangkap Basah Curi Kotak Infak di Masjid Kawasan Bendosari Sukoharjo
Cerita ditangkapnya FTH oleh polisi, berawal dari hilangnya motor milik Andre Eko Prasetyo (23) warga Klaten, Sabtu (4/1/2020) lalu.
Saat itu, Andre memarkir motornya di rumah kos di kawasan Desa Mancasan, Kecamatan Baki, Sukoharjo.
"Saat itu korban memang juga lalai, tidak mengunci motor dengan benar," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (13/1/2020).
Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor jenis Honda Vario nopol AD 4933 RQ, kedua pelaku langsung menjual sepeda motor itu.
Mereka menjualnya lewat Facebook, dan dengan cepat, motor itu laku seharga Rp 2,7 juta.
Tapi, pelaku rupaya lupa menghapus postingan iklan tersebut.
Pada Selasa (7/1/2020), pihak kepolisian mendapati motor tersebut masih terposting di Facebook.
Lalu pada keesokan harinya, petugas dari Satreskrim Polsek Baki memancing pelaku dan dilakukan penangkapan.
Dalam proses penangkapan itu, pihak kepolisian baru mengamankan FTH selaku eksekutor, sementara temannya masih buron.
Pelaku yang masih buron adalah GN (27), warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
"Kami sudah mengantongi identitas pelaku yang masih buron, dalam waktu dekat kami optimis bisa menyiduk pelaku tersebut," lanjutnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan selalu menjaga kendaraan dengan baik.
"Sepeda motor yang diparkir diberi kunci ganda, dan diparkikan pada tempat parkir yang sudah disediakan pengelola," himbaunya.
Akibat perbuatannya, FTH terancam pasal 363 ayat 1 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)