Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jelang Tes SKD CPNS, Pelamar Wajib Mencetak Kartu Ujian yang Dilegalisir

Jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pelamar diimbau untuk segera mencetak kartu ujian.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
DOK Tribunjogja.com
Kartu Ujian CPNS 2019. 

TRIBUNSOLO.COM - Jelang tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019, pelamar diimbau untuk segera mencetak kartu ujian.

Belakangan, media sosial sedang diramaikan dengan kabar bahwa kartu tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib dilegalisir.

Beberapa warganet di lini masa Twitter, menanyakan isu yang berkembang tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun resmi Twitter @BKNgoid.

Jelang Tes CPNS 2019, Berikut Cara Ikuti Simulasi Resmi Tes CPNS Online CAT BKN 2019

Twit yang ada menanyakan seputar ketentuan legalisir kartu ujian CPNS ini berlaku secara menyeluruh atau tidak.

"Hai @BKNgoid, apakah benar kartu tes harus dilegalisir?," tulis salah satu akun.

"Ini di semua instansi apa gimana sih min.??," tulis akun lain.

Penjelasan BKN

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku secara keseluruhan.

Peserta dapat mengetahui ketentuan ini pada pengumuman yang dikeluarkan instansi masing-masing.

"Itu kebijakan masing-masing instansi. Makanya baca baik-baik pengumuman dari instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/1/2020).

Inilah yang Perlu Dilakukan Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Simak Tips & Jadwalnya

Lebih lanjut, jika instansi pusat atau daerah mewajibkan peserta untuk melegalisir kartu ujiannya, maka peserta dapat menyesuaikan sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Menurut Paryono, karena hal ini termasuk keputusan instansi, maka pihaknya tidak menyediakan jadwal khusus terkait proses legalisir tersebut.

"Tidak (ada jadwal khusus), ini tidak terkait BKN, itu tergantung instansi," ujar dia. (Tribunjogja.com/Dwi Latifatul)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Penjelasan BKN Soal Info Kartu Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Wajib Dilegalisir"

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved