Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

Jelang Pilkada Solo, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK, Butuh 5 Orang per Kecamatan

Masyarakat Solo yang berkeinginan mendaftar bisa langsung mendatangi kantor KPU Solo, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunsolo.com/Asep Abdullah Rowi
Aparat polisi berjaga di KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara Nomor 23, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (22/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menjelang Pilkada Solo 2020.

Proses pendaftaran dimulai per 15 Januari 2020.

Masyarakat Solo yang berkeinginan mendaftar bisa langsung mendatangi kantor KPU Solo, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

KPU Sukoharjo Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2020, Catat Tanggalnya

Komisioner KPU Solo, Kajad Pamuji menyampaikan, pihaknya telah mengumumkan rekrutmen PPK melalui situs resmi KPU.

"Masyarakat Kota Solo, terutama yang ber-KTP Kota Solo silakan mendaftarkan diri, ini terbuka untuk umum," ujar Kajad kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2020).

"Pengumuman sudah diumumkan lewat situs resmi KPU maupun pengumuman tingkat kelurahan dan kecamatan," imbuhnya membeberkan.

Jika Ternyata Hanya akan Jadi Wakil di Pilkada Solo 2020, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming

Ada beberapa tahapan yang akan dilalui pendaftaran PPK, di antaranya tes tertulis dan tes wawancara.

"Pengumuman sudah kita lakukan dari tanggal 15 sampai 17 Januari, untuk persiapannya nanti diawali dengan pemeriksaan berkas, verifikasi berkas, kemudian tes tertulis dan tes wawancara," tutur Kajad.

KPU menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dimiliki para pendaftar, baik itu bersifat normatif maupun terkait kemampuan khusus.

Purnomo Ungkap PDIP Masih Rahasiakan Hasil Survei Pilkada Solo 2020, Ini Alasan Tak Dibuka ke Publik

Satu di antara kemampuan khusus yang dimaksud berkaitan dengan kemampuan mengoperasikan komputer.

"Ke depan, kita akan melaksanakan dengan e-rekap dan ini dibutuhkan keahlian khusus dalam artian harus familiar atau minimal memiliki kemampuan mengoperasikan komputer," jelas Kajad.

"Sehingga, dalam prosesnya tidak ada kendala ke depannya," tambahnya.

Bakal Calon Wali Kota Solo Purnomo Tak Yakin Jadi Wakilnya Gibran di Pilkada Solo 2020, Ini Alasanya

KPU akan menempatkan 5 orang PPK di setiap kecamatan selama penyelenggaraan Pilkada Solo 2020.

"Kebutuhan setiap kecamatan, kalau sesuai peraturan yang ada, kebutuhan untuk PPK setiap kecamatan lima orang," terang Kajad.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved