Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

KPU Solo Buka Pendaftaran PPK Pilkada Solo 2020, Simak 13 Syaratnya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mulai dibuka per 15 Januari 2020.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunsolo.com/Asep Abdullah Rowi
Ilustrasi - Ketua KPU Solo Nurul Sutarti menandatangani ertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara DPR RI dalam Rapat Pleno Terbuka Pemilu 2019 Tingkat Kota Solo di The Sunan Hotel, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (6/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Informasi pendaftaran sudah diumumkan KPU melalui situs resmi mereka per 15 Januari 2020.

Sejumlah persyaratan telah ditetapkan bagi masyarakat Solo yang ingin mendaftar menjadi anggota PPK.

Jelang Pilkada Solo, KPU Mulai Buka Pendaftaran PPK, Butuh 5 Orang per Kecamatan

Mereka yang berkeinginan mendaftar bisa langsung mendatangi kantor KPU Solo, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari.

Berikut sejumlah Persyaratan Pendaftar PPK yang harus diperhatikan:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun,

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945,

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,

Jika Ternyata Hanya akan Jadi Wakil di Pilkada Solo 2020, Ini Tanggapan Gibran Rakabuming

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK,

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,

9. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved