Pilkada Solo 2020
KPU Solo Buka Pendaftaran PPK Pilkada Solo 2020, Simak 13 Syaratnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang mulai dibuka per 15 Januari 2020.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap KPU/KP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,
• Bakal Calon Wali Kota Solo Purnomo Tak Yakin Jadi Wakilnya Gibran di Pilkada Solo 2020, Ini Alasanya
11. Belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK dengan periodesasi sebagai berikut :
Penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periode sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada Tahun 2004 hingga tahun 2008,
b. Periode kedua dimulai pada Tahun 2009 hingga tahun 2013,
c. Periode ketiga dimulai pada Tahun 2014 hingga 2018,
d. Periode keempat dimulai pada Tahun 2019 hingga 2023.
• Cerita Rudy Bertemu Megawati sebelum Rakernas, Begini Pesan Sang Ketum soal Pilkada Solo 2020
12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu,
13. Tidak menjadi tim kampanye salah satu peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. (*)