Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Program Jateng Bebas SPP

Dinas Pendidikan Jateng akan Beri Sanksi Kepsek jika Sekolah Tak Kembalikan Uang SPP Siswa

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan SPP siswa SMA,SMK, SLB negeri mulai 1 Januari 2020.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TribunSolo.com/Reza Dwi Wijayanti
Ilustrasi - Pemilihan ketua OSIS SMAN Karangpandan yang menerapkan sistem e-voting, Rabu (11/9/2019). 

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggratiskan SPP siswa SMA,SMK, SLB negeri mulai 1 Januari 2020.

Siswa yang sudah terlanjur membayar, pihak sekolah diminta untuk mengembalikannya.

"Kalau selama ini murid membayar tiap bulan, sekarang tidak membayar lagi."

"Kepala sekolah akan mengembalikan uang yang sudah terlanjur membayarnya, tanpa potongan," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Jumeri, Jumat (17/1/2020), seperti dikutip TribunSolo.com dari Tribunjateng.com.

Sebelum Jateng Bebas SPP per Januari 2020, Ini Besaran Nominal SPP yang Harus Dibayarkan

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa kepala sekolah di Jawa Tengah yang telah mengembalikan uang lebihan tersebut.

Namun, pihaknya belum merekap jumlah sekolah yang sudah mengembalikan dan belum.

Meskipun demikian, pihaknya menegaskan kepala sekolah yang tidak mengembalikan uang SPP akan terkena sanksi.

"Karena kepala sekolah negeri itu PNS, pasti ada sanksi kepegawaian bagi yang melanggar peraturan tidak mengembalikannya."

"Orangtua juga pasti akan menuntut kepada kepala sekolah," tandasnya.

Patuhi Gubernur, SMA Tempat Jokowi Sekolah di Solo Ikut Kembalikan Uang SPP ke Orangtua Murid

Pihak sekolah yang belum mengembalikan, kata dia, kemungkinan uang sudah digunakan untuk operasional sekolah atau membayar tenaga honorer.

Jumeri menjelaskan, SPP yang biasanya dibayarkan siswa perbulan itu digunakan untuk operasional dan membayar tenaga honorer.

Lantatan SPP sudah digratiskan, anggaran untuk honorer dibayarkan dari APBD Pemprov Jateng.

Gaji honorer di Jawa Tengah setara dengan upah minimum kabupaten-kota (UMK) plus 10 persen.

Sedangkan untuk karyawan lepas digaji juga sesuai UMK dengan tambahan 5 persen lebih untuk yang berkualifikasi strata satu (S1).

SMA di Jateng Bebas SPP, MKKS SMA Kota Solo Dorong Komitmen Pemprov Jateng Soal Gaji GTT/PTT

Sementara lulusan diploma (D3) dan SMA disesuaikan yakni setara UMK plus 2,5 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved