Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ini Peran Penting Gus Dur di Balik Kebebasan Merayakan Imlek di Indonesia

Nama Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid memang tidak bisa lepas dari kebebasan etnis Tionghoa dalam merayakan Tahun Baru China atau Imlek.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(Kompas/Eddy Hasby)
Ketua Umum PB NU Gus Dur, KH Abdurrahman Wahid di Musyawarah Nasional Ulama dan Konferensi Besar NU di Pondok Pesantren Quomarul Huda, Mataram, NTB. Foto diambil pada November 1997. 

Perayaan Imlek dan Cap Gomeh tentu akan terhambat Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Namun, Gus Dur dengan spontan berkata akan segera mencabut Inpres tersebut.

Inpres akhirnya dicabut dengan terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 pada 17 Januari 2000.

Karena Keppres tersebut, masyarakat Tionghoa akhirnya bisa merayakan Imlek atau hari raya lainnya secara terbuka.

Kemeriahan Imlek akhirnya bisa dirasakan di Indonesia. Nuansa warna merah, lampion gantung, dan hiasan angpao tampak indah menghiasi pertokoan.

Atraksi barongsai juga ikut menjadi daya tarik saat perayaan Imlek.

Lampion Pasar Gede dalam Rangka Solo Imlek Festival 2020. (15/01/2020)(KOMPAS.com/YUHARRANI AISYAH)
Lampion Pasar Gede dalam Rangka Solo Imlek Festival 2020. (15/01/2020)(KOMPAS.com/YUHARRANI AISYAH) (kompas.com)

Meski sudah bisa merayakan secara terbuka, baru dua tahun kemudian, tepat di era kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, Imlek dijadikan hari nasional. 

Hal itu disampaikan Mega saat menghadiri Peringatan Nasional Tahun Baru Imlek 2553 pada 17 Februari 2002.

Sementara itu, penetapan Imlek sebagai hari libur nasional baru dilakukan pada 2003.

Pengunjung Buang Sampah Sembarangan Selama Perayaan Imlek di Pasar Gede, DPRD Solo Geram

Ucapan Imlek dalam Bahasa Inggris, Mandarin dan Indonesia, Cocok untuk Update Status di Medsos

Bapak Tionghoa Indonesia 

Meski sudah mencabut Inpres Nomor Nomor 14 Tahun 1967, pada tahun 2004 Gus Dur menyebut setidaknya ada ribuan peraturan yang memicu diskriminasi.

"Masih ada 4.126 peraturan yang belum dicabut, misalnya, soal SBKRI. Itu kan sesuatu yang tidak ada gunanya," kata Gus Dur dikutip dari Harian Kompas yang terbit pada 11 Maret 2004.

Gus Dur termasuk salah seorang yang tidak setuju dengan aturan yang bersifat diskriminatif termasuk pada etnis Tionghoa.

Dia pun meminta masyarkat Tionghoa untuk terus berani memperjuangkan hak-haknya.

"Di mana-mana di dunia, kalau orang lahir ya yang dipakai akta kelahiran, orang menikah ya surat kawin, tidak ada surat bukti kewarganegaraan. Karena itu, saya mengimbau kawan-kawan dari etnis Tionghoa agar berani membela haknya," ujar dia.

Gus Dur mengatakan, etnis Tionghoa juga bagian dari Bangsa Indonesia. Karena itu, tokoh Nahdlatul Ulama ini meminta seluruh masyarakat Indonesia memberikan hak dan kesempatan yang sama.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved