Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

4 Pengakuan Lutfi Alfiandi Sang Pembawa Bendera saat Demo, Diajak dari Medsos hingga Disiksa Polisi

Agenda pemeriksaan terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat.

(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Pelajar melakukan Aksi Tolak RUKHP di Belakang Gedung DPR/MPR, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (25/9/2019). 

Adapun dalam kasus ini, polisi menegaskan bahwa penangkapan Lutfi bukan karena melecehkan bendera merah putih, melainkan sebagai perusuh saat aksi demonstrasi berlangsung pada akhir September.

Lutfi didakwa dengan tiga dakwaan, yakni pasal 212 jo 214 KUHP, 170 KUHP, dan 218 KUHP.

Adapun foto Lutfi sempat viral karena membawa bendera Merah Putih di tengah kerusuhan di sekitar Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

(Kompas.com / Cynthia Lova)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Pengakuan Lutfi Alfiandi, Sengaja Bawa Bendera hingga Disiksa Polisi", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved