Berita Klaten Terbaru
Curi 5 Kamera DSLR dan GoPro di Kios Sahabat Sendiri, Dua Pemuda di Klaten Kini Ditahan Polisi
Dua pemuda diringkus Polres Klaten seusai kedapatan mencuri 5 kamera DSLR dan GoPro dari kios sahabatnya sendiri.
"Kita lacak, dan posisinya ada di Solo lalu kita kejar ke sana dan berhasil kita tangkap. Ada dua orang, yang satu tugasnya membantu menjual barang hasil curian itu ke media sosial," ungkap Ardiansyah.
• Lempari Sarang Tawon Vespa, 4 Siswa SMPN 1 Trucuk Klaten Diserang Segerombolan Tawon & Sengat Kepala
Atas aksi pencurian di kios milik sahabatnya, kini kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
Salah satu pelaku, BN mengaku nekat melakukan hal itu lantaran faktor ekonomi merasa sakit hati atas perlakuan korban.
"Iya, ada masalah pribadi, yang membuat saya jengkel. Karena pada waktu saya juga tidak punya uang, ya saya ambil saja barangnya,” kata BN dalam pengakuannya. (Tribunjogja.com/Victor Mahrizal)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul "Dua Pemuda di Klaten Ini Diciduk Polisi Karena Gasak Kamera di Kios Sahabatnya"