Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Mafia Tanah di Sukoharjo

Kejari Sukoharjo Terima Aduan Dugaan Sertifikat Ganda di Mojorejo

LSM LAPAAN RI akhirnya mengadukan temuannya terkait dugaan sertifikat ganda di Desa Mojorejo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (29/1/2020).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Ketum LAPAAN RI, Kusumo Putro, saat menyerahkan berkas aduan kepada Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto , di Kejari Sukoharjo, Rabu (29/1/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - LSM LAPAAN RI akhirnya mengadukan temuannya terkait dugaan sertifikat ganda di Desa Mojorejo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rabu (29/1/2020).

Berkas aduan diserahkan langsung oleh Ketua Umum LAPAAN RI, Kusumo Putro, dan diterima Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto.

Kusumo mengatakan ia melaporkan adanya penyelewengan wewenang atau jabatan pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sehingga ada 21 sertifikat ganda.

Endus Adanya Dugaan Sertifikat Ganda, BPN Sukoharjo Lakukan Investigasi di Mojorejo

Dalam hal ini, dia menduga ada oknum yang terlibat seperti Pemerintah Desa di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Ini kasus serius, kami tidak main main, sehingga kami melaporkan kasus ini ke Kejari Sukoharjo."

"Kami sertakan berkas laporan investigasi kami, termasuk sejumlah bukti seperti klarifikasi BPN dan kopi sertifikat ganda sebanyak 21 sertifikat," kata Kusumo.

Ada Temuan 26 Sertifikat Ganda yang Disebut Ada Mafia Tanah di Sukoharjo, BPN Menilai Ada Kelalaian

Diketahui dalam investigasi awal, di Desa Mojorejo ditemukan ada 26 sertifikat ganda, setelah dilakukan pengecekan berkas dan bukti hanya ada 21 sertifikat yang diduga kuat ganda.

Ke-21 sertifikat ganda tersebut merupakan terbitan dari program PTSL tahun 2019 yang biayanya menggunakan uang negara sebesar Rp 240 ribu/sertifikat.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto akan mempelajari aduan yang dilayangkan oleh Kusumo.

Yoanes belum bisa memberikan batas waktu dari materi yang diajukan LAPAAN RI ini, untuk tindakan berikutnya.

Polisi Bantu Investigasi Dugaan Sertifikat Ganda di Sukoharjo, Soal Mafia : Belum Sampai ke Sana

"Kami akan pelajari dan telaah dulu, materi aduan penemuan ini."

"Pada garis besarnya, ini aduan penyimpangan terkait program PTSL," tutupnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved