Berita Solo Terbaru
Bacok Kepala Tetangga Hanya Gara-gara Burung, Pria Asal Jebres yang Buron 2 Tahun Kini Ditangkap
Gara-gara burung love bird, pria di Jebres bacok tetangga sendiri. Setelah buron selama 2 tahun, kini ditangkap.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Buronan yang membacok tetangganya sendiri di Kecamatan Jebres Solo kini ditangkap.
Pelaku adalah Deni Darmawan alias Sinyo (29) warga RT 05/RW 05 Keluranan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo.
Sementara itu Sri Handoko (25) yang masih tetangga pelaku menjadi korbannya.
• Pelaku Begal Motor di Wonogiri Berhasil Ditangkap Warga, Camat Sebut Insiden Pertama Kali Terjadi
Kasus ini terjadi pada 2018 lalu.
Namun pelaku baru tertangkap pada Januari 2020 ini.
"Kedua pelaku ribut karena masalah burung," kata Kapolsek Jebres, Kompol Juliana, Kamis (30/1/2020).
Kasus membacok tetangga ini bermula saat keduanya melakukan transaksi jual beli, perjanjiannya bila burung love bird terjual akan dibagi dua.
• Kronologi Penangkapan Begal di Ngadirjo Wonogiri, Sempat Acungkan Senjata Mirip Senpi
Namun, setelah burung tersebut laku Rp 1,85 juta pelaku hanya menempatkan Rp 50 ribu.
Hingga akhirnya keduanya cekcok, berakhir dengan Sinyo yang membacok korbannya.
"Korban sampai tersungkur ke tanah, melihat korban bersimbah darah, pelaku kabur," kata Kompol Juliana.
Pelaku juga kabur dan jadi buronan selama 2 tahun.
• Begal yang Ditangkap di Ngadirojo Wonogiri Gunakan Senjata Mirip Senpi, Ternyata Pisau Modifikasi
Pelaku sendiri dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)