Berita Solo Terbaru
DJP Jateng Ungkap Kasus Mantan Direktur Perusahaan Pengemplang Pajak Rp 5,1 Miliar
Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengungkap kasus direktur PT KJS yang mengemplang pajak sebesar Rp 5,1 miliar.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Direktorat Jendral Pajak (DJP) mengungkap kasus direktur PT KJS yang mengemplang pajak sebesar Rp 5,1 miliar.
Kedua tersangka adalah mantan Direktur PT KJS tersebut berinisial AR dan UH yang melakukan aksinya di Purwokerto, Jawa Tengah (Jateng).
Kabid Pemeriksaan penagihan intelijen dan penyidikan Ikbal Thoha Saleh mengatakan, kedua tersangka yakni AR dan UH, merupakan pihak yang bertanggung jawab pada PT KJS (Pengembang Perumahan) di Purwokerto.
• Viral, Menkeu Sri Mulyani dapat Petisi Karena Aturan Pajak Impor E-Commerce, Ini Alasannya
Kasus ini terjadi pada tahun 2012 lalu dimana saat itu tersangka menjadi direktur di PT KJS.
Kedua tersangka tersebut diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan atau tidak lengkap dan/atau memungut pajak namun tidak di storkan ke kas negara.
"Berdasarkan hal tersebut kemudian dilakukan penyelidikan, kemudian berlanjut ke Penyidikan dan penetapan status tersangka," kata Ikbal Thoha Saleh, Kamis (30/1/2020).
• Ditagih Pajak Mobil Rolls Royce Sebesar Rp 210 Juta, Kuli Bangunan: Pernah Lihat Mobilnya Saja Tidak
Kasus ini lama dalam penanganannya lantaran tersangka sempat melakukan upaya hukum pra peradilan.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini menimbulkan kerugian negara Rp 5,1 Miliar.
Mereka melanggar pasal 39 senilai ayat (1) huruf C Jo pasal 39 ayat (1) huruf d jo pasal 39 ayat (1) huruf i Jo pasal 43 ayat (1) UU no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 16 tahun 2020.
• Cara Mudah Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online, Cocok bagi Anda yang Sedang di Luar Kota
"Ancaman hukuman maksimal 6 tahun," kata Ikbal.
Saat ini kasus yang menjerat kedua tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto. (*)