Berbeda dengan Kerajaan Lain yang Viral, Begini Cara Kerajaan King of The King Rekrut Anggota
Baru-baru ini muncul Kerajaan King of The King seusai hebohnya Sunda Empire dan Keraton Agung Sejagat.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau penyidikan akan terus dilakukan untuk menjaring tersangka lainnya.
"Kemarin kita tetapkan status penyelidikan jadi peyidikan dan tadi malam kita amankan tiga orang tersangka dan kita sudah lakukan pemeriksaan. Saat ini terus kita lakukan pendalaman terhadap status tersangka," kata Sugeng di Mapolrestro Tangerang, Jumat (31/1/2020).
Dua pelalu lainnya yang diamankan polisi adalah SMN (70), dan F (42) yang ditangkap di tiga tempat berbeda.
Diketahui, SMN adalah pimpinan King of the King cabang Banten yang ditangkap di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kemudian, P ditangkap di Cipondoh, Kota Tangerang, sementara F ditangkap di daerah Jakarta Selatan di mana keduanya adalah pelaku pemasangan baliho King of the King di Kota Tangerang.
"Kita lakukan pendalaman beberapa profile itu, mudah-mudahan bisa mendapatkan pelaku. Karena ada pimpinan utama istilahnya atau ketua umum, ini yang sedang kita cari," sambung Sugeng.
Untuk sementara, ketiga tersangka dikenakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 Tentang Penyiaran Berita Bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Cara King of The King Merekrut hingga Miliki Ratusan Anggota, Sudah Berjalan 6 Bulan di Banten