Miris, Siswi SMA di Ambon Digilir 17 Teman Prianya
Sebanyak 17 pelajar sekolah menengah atas (SMA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Maluku.
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
Adapun, 17 pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL dan IL.
Kemudian, JP, JW, FS, AP, AM, SL, IF, dan FO.
(Rahmat Rahman Patty)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perkosa Siswi SMA, 17 Pelajar Ditetapkan sebagai Tersangka"
Berita Terkait