Sederet Fakta Terkait Seorang Gadis yang Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu hingga Korban Alami Trauma
Perbuatan para pelaku juga telah dianggap mencoreng nama baik adat Mamasa, yang selama ini dikenal teguh mempertahankan adat, tradisi, dan agama.
Para tokoh adat masyarakat di Mamasa prihatin dengan kasus yang menimpa I.
Mereka menilai tindakan asusila yang dilakuan oleh ketiga pelaku selama bertahun-tahun hingga korban mengalami trauma, dianggap adalah perbuatan hina dan pelanggaran berat terhadap hukum adat.
Perbuatan para pelaku juga telah dianggap mencoreng nama baik adat Mamasa, yang selama ini dikenal teguh mempertahankan adat, tradisi, dan agama.
“Pertemuan para tokoh adat dan aparat pemerintah setempat sepakat akan menjatuhkan sanksi adat demi kebaikan bersama. Nantinya karena para pelaku dan korban adalah satu keluarga yang tak terpisahkan, tentu akan kami beri pemahaman lebih dulu,” ujar Maurids Genggong, salah satu tokoh adat Mamasa, saat dihubungi, Jumat (31/1/2020).
4. Korban trauma dan takut melapor ke polisi
Saat dimintai keterangan polisi, I sempat mengakui takut untuk melaporkan perbuatan ketiga orang terdekatnya itu.
Alasannya, ketiga pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan juga menopang hidupnya.
Namun, pemerkosaan yang dialami I selama bertahun-tahun akhirnya terungkap setelah tetangga dan tokoh masyarakat setempat merasa aneh dengan keluarga ini.
• Viral Dugaan Penganiayan Driver Ojol Perempuan oleh Pegawai Kedai Kopi, Ini Kronologinya
• Istri Histeris Lihat Suaminya Dianiaya hingga Tewas di Depan Mata, Ini Kronologinya
Sementara itu, pihak pemerintah daerah mendesak polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kami berharap pelaku diberi hukuman seberat-bertanya sesuai ketentuan undang-undang. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan,” ucap Festi Paotonan, Kepala Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Kabupaten Mamasa.
(Junaedi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Baru Gadis Remaja Diperkosa Ayah, Kakak dan Sepupu, Pelaku Mengaku Khilaf hingga Kena Sanksi Adat"