Viral Warga Temanggung Berjudi Online Gunakan Kartu Tani, Begini Kronologinya

Lalu, bukti transfer pada 14 Januari 2020 dari Ruslan Chabib kepada Aghsal Fairul Zabady.

Net
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu yang lalu petugas Polres Temanggung mengungkap tindak pidana perjudian online di Dusun Petiran, Desa Pagergunung, Kecamatan Bulu, Selasa (14/1/2020).

Dalam perkara ini, polisi meringkus dua pelaku perjudian.

Tidak Ada Calon Kades Karena Pendapatan Tidak Sesuai, Desa di Temanggung Batal Gelar Pilkades

Mereka adalah RC (31) dan BY (21).

Keduanya merupakan warga setempat.

Dari kedua pelaku tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti.

Seperti kartu ATM sebuah bank berplat merah.

 

Kartu ATM tersebut sekaligus berfungsi sebagai kartu tani atas nama Ruslan Chabib.

Lalu buku tabungan dengan nomor rekening atas nama Ruslan Chabib.

Lalu, bukti transfer pada 14 Januari 2020 dari Ruslan Chabib kepada Aghsal Fairul Zabady.

Serta, dua unit smartphone dan uang tunai senilai Rp 130.000.

Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Henny WL menceritakan kronologis penyalahgunaan rekening bank dan kartu ATM yang sekaligus merupakan kartu tani tersebut.

Ia mengatakan, pada sekira 2018 lalu tersangka RC telah membuat akun untuk judi online.

Akun tersebut dibuat dengan menggunakan rekening miliknya di sebuah bank berpelat merah.

Tidak Ada Calon Kades Karena Pendapatan Tidak Sesuai, Desa di Temanggung Batal Gelar Pilkades

Setelah mempunyai akun di situs perjudian online tersebut, RC aktif melakukan praktik judi online jenis toto gelap (togel) Hongkong.

“Dalam menjalankan praktik judi online ini, tersangka menggunakan smartphone yang terkoneksi dengan internet,” kata AKP Henny, Kamis (31/1/2020).

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved