Kisah Siswi SD Asal Cianjur yang Dibawa Kabur Petani Selama 4 Tahun hingga Hamil
Ketua Harian P2TP2A Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, kondisi psikologi korban mulai membaik, kendati masih belum berani bertemu dengan orang.
Editor:
Reza Dwi Wijayanti
Selama dalam pelarian tersebut, tersangka sempat menyetubuhi korban berulang kali, hingga korban hamil, dan kini akan segera melahirkan.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 332 Ayat 1, 2, dan 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Firman Taufiqurrahman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SD Dibawa Kabur Buruh Tani 4 Tahun, Ini Cerita Korban"
Halaman 3 dari 3