CPNS 2019
Tips, Aturan dan Larangan Peserta saat Tes SKD CPNS 2019, Ada Sanksi jika Melanggar
Tips, aturan, dan larangan peserta Tes SKD CPNS 2019 yang wajib diketahui agar melalui proses seleksi dengan lancar.
TRIBUNSOLO.COM - Tes SKD CPNS 2019 untuk beberapa kementerian atau instansi dan lembaga sudah dimulai.
Sejumlah penyelenggaran Tes SKD CPNS 2019 lainnya dalam persiapan.
Bagi yang sedang menghadapi proses seleksi CPNS, berikut tips, aturan, dan larangan peserta Tes SKD CPNS 2019 yang wajib diketahui agar melalui proses seleksi dengan lancar.
• Bakal Rakornas di Jakarta, Honorer Sukoharjo Bawa Tuntutan Usia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS
Seleksi CPNS 2019 kini memasuki tahap SKD sejak 27 Januari 2020 lalu, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.
Sebelum mengikuti tahap SKD ini, simak sembilan alur yang wajib diketahui para peserta seleksi CPNS 2019 ini.
Kanreg II BKN Surabaya melalui unggahan akun Twitter resminya @kanregduabkn, membagikan alur tes SKD CPNS pada Jumat (31/1/2020).
Berikut ini alur yang wajib dipahami para peserta:
1. Peserta wajib datang 60 menit sebelum jadwal ujian
2. Melewati proses verifikasi dengan menunjukkan KTP dan kartu ujian
3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan
• Inilah yang Perlu Dilakukan Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Simak Tips & Jadwalnya
Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT
4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi
5. Body checking
6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT
7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT