Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

CPNS 2019

Tips, Aturan dan Larangan Peserta saat Tes SKD CPNS 2019, Ada Sanksi jika Melanggar

Tips, aturan, dan larangan peserta Tes SKD CPNS 2019 yang wajib diketahui agar melalui proses seleksi dengan lancar.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
KOMPAS.com/ANDI HARTIK
Sejumlah peserta tes CPNS di Kota Malang, Jumat (26/10/2018) 

TRIBUNSOLO.COM - Tes SKD CPNS 2019 untuk beberapa kementerian atau instansi dan lembaga sudah dimulai.

Sejumlah penyelenggaran Tes SKD CPNS 2019 lainnya dalam persiapan. 

Bagi yang sedang menghadapi proses seleksi CPNS, berikut tips, aturan, dan larangan peserta Tes SKD CPNS 2019 yang wajib diketahui agar melalui proses seleksi dengan lancar.

Bakal Rakornas di Jakarta, Honorer Sukoharjo Bawa Tuntutan Usia di Atas 35 Tahun Bisa Ikut Tes CPNS

Seleksi CPNS 2019 kini memasuki tahap SKD sejak 27 Januari 2020 lalu, dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com.

Sebelum mengikuti tahap SKD ini, simak sembilan alur yang wajib diketahui para peserta seleksi CPNS 2019 ini.

Kanreg II BKN Surabaya melalui unggahan akun Twitter resminya @kanregduabkn, membagikan alur tes SKD CPNS pada Jumat (31/1/2020).

Berikut ini alur yang wajib dipahami para peserta:

1. Peserta wajib datang 60 menit sebelum jadwal ujian

2. Melewati proses verifikasi dengan menunjukkan KTP dan kartu ujian

3. Peserta menyimpang barang bawaan ke dalam loker yang telah disiapkan

Inilah yang Perlu Dilakukan Setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019, Simak Tips & Jadwalnya

Peserta hanya diperbolehkan membawa KTP dan kartu ujian ke dalam ruang CAT

4. Registrasi dan pemberian PIN peserta oleh instansi

5. Body checking

6. Peserta di ruang tunggu dan melihat video tutorial pengoperasian CAT

7. Peserta memasuki ruang CAT dan mengerjakan soal CAT

8. Nilai akan ditampilkan di monitor publik, peserta bisa langsung melihat setelah menyelesaikan ujian SKD CPNS.

Jangan Gampang Percaya Tawaran Lolos CPNS 2019, Begini Imbauan Pemkab Sukoharjo

Sebelumnya, BKN juga telah menyampaikan aturan tata tertib dan larangan selama tes SKD CPNS.

Aturan tata tertib dan larangan telah tertera dalam Peraturan BKN Nomor 5, tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Berikut ini tata tertib hingga larangan saat mengikuti tes CPNS 2019 berikut ini agar lolos tahap selanjutnya:

Tata Tertib selama Tes SKD CPNS:

1. Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai

2. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai jadwal SKD atau SKB atau seleksi kompetensi bagr PPPK

4. Peserta yang terlambat dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur)

5. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia

6. Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia.

Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disatrkan oleh pejabat berwenang.

7. Bagi peserta Seleksi Pengembangan Karier dan Selain ASN wajib membawa kartu identitas

8. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta

9. Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)

10. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan

11. Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

12. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib

Larangan selama Tes SKD CPNS:

1. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes

2. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian

3. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia

4. Membawa makanan dan minuman

5. Merokok dalam ruangan tes

6. Membawa buku atau catatan lainnya

7. Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis

8. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya

Sanksi:

1. Pelanggar tata tertib nomor (9) dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruangan dan peserta dinyatakan gugur

2. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib angka (10) berupa teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes

3. Jangan lupa berdoa

(*/ )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "TIPS Lolos Tes CPNS 2019: Pelajari 9 Alur Tahap SKD, Tata Tertib dan Larangan Berikut Ini!"

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved