Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sragen 2020

3 Dugaan Pelanggaran Penerimaan PPK di Sragen, Ada Suami-Istri hingga Kader Parpol

Bawaslu Sragen menemukan tiga hal dalam rekomendasi Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/ADI SURYA SAMODRA
Ilustrasi - Sejumlah peserta saat mengerjakan ujian PPK di Graha Mulya Sukoharjo, Kamis (30/1/2020). 

”Jika anggota parpol ingin menjadi penyelenggara Pemilu harus sudah mundur 5 tahun lalu sebelum dia mendaftar menjadi PPK, maka datanya bisa diteliti” terangnya.

Begini Hasil Rudy & Pengurus yang Dipanggil ke DPP PDIP, Gimana Kabar Rekomendasi Pilkada Solo 2020?

Sementara Ketua DPD PKS Sragen Idris Burhanudin menegaskan bahwa kader PKS yang dimaksud bawaslu sudah bukan menjadi pengurus partai.

Ia menyampaikan sudah diganti dengan orang lain untuk tugas kepartaian beberapa tahun lalu.

Sedangkan Sekretaris DPC PKB Endro Supriyadi menyampaikan belum mendapat pemberitahuan yang bersangkutan. Pihaknya juga menyerahkan sepenuhnya pada aturan yang berlaku terkait penerimaan PPK. (Tribunjateng.com/Mahfira Putri Maulani) 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Bawaslu Sragen Temukan Tiga Potensi Pelanggaran Penerimaan PPK, Dari Kader Parpol hingga Suami Istri"

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved