Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ingat Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor? Akhirnya Resmi Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Ingat Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor? Akhirnya Resmi Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Editor: Aji Bramastra
Tribun Bogor/Naufal Fauzy
Sidang kasus wanita yang membawa anjing masuk ke masjid. 

TRIBUNSOLO.COM - Masih ingat peristiwa seorang wanita membawa anjing masuk ke masjid di Bogor?

SN, nama wanita itu, akhirnya menerima vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (5/2/2020).

Ini Penjelasan Polisi terkait Video Viral Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid di Bogor

Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Disebut Punya Riwayat Gangguan Jiwa, Polisi: Masih dalam Pemeriksaan

SN divonis bebas.

Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 1 jam ini, dipastikan bahwa SM terbukti mengalami gangguan jiwa skizofrenia paranoid.

Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi mengatakan, SM terbukti bersalah karena tindak pidana penodaan agama.

Namun karena terdakwa mengalami gangguan jiwa, sesuai pasal 44 KUHP, tindak pidana yang dilakukan terdakwa SM tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada SM.

"Terdakwa mengalami skizofrenia atau gangguan jiwa berat, sehingga tidak dapat dihukum," kata Indra Meinantha Vidi saat membacakan putusan dihadapan SM di Ruang Sidang Kusumah Atmaja PN Cibinong, Rabu (5/2/2020).

Dia menyatakan bahwa terdakwa SM divonis bebas dari segala tuntutan hukum.

Barang bukti berupa 1 buah pakaian hangat warna putih, 1 buah celana panjang jins dan sepasang sepatu dikembalikan kepada terdakwa SM.

"Menimbang terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dibebankan kepada negara," ungkap Indra.

Pantauan TribunnewsBogor.com, sidang putusan kasus wanita bawa anjing masuk masjid ini berlangsung sekitar 1 jam dan dikawan ketat aparat gabungan.

Sidang dipimpin oleh Indra Meinantha Vidi sebagai hakim ketua majelis hakim didampingi Ben Ronald P Situmorang dan Firman Khadafi Tjindarbumi sebagai anggota majelis hakim.

Terpantau, terdakwa SM saat memasuki dan keluar ruangan sidang didampingi dan dituntun petugas saat berjalan.

Selama persidangan, SM lebih banyak diam tanpa banyak bergerak dengan ekspresi wajah yang datar.

Diketahui, video kasus wanita berinisial SM bawa anjing masjid di Sentul, Kabupaten Bogor ini sempat viral pada 30 Juni 2019 lalu.

Dalam video yang beredar, SM membawa anjing masuk masjid tanpa membuka alas kaki.

Ia pun terlihat marah-marah mencari suaminya.

Tak hanya itu, SM malah memarahi pengurus masjid yang mencoba menyuruh SM membawa anjingnya ke luar masjid. (*)

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved