Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Ayam Tiren di Boyolali

Produsen Ayam Tiren di Ampel Boyolali Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Pasal yang Menjeratnya

Produsen ayam tiren di Ampel Boyolali Fitriyani (32) warga Gladaksari, Boyolali terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa Polsek Ampel
Polisi membakar ayam tiren di Dukuh Sampetan RT 05 04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Produsen ayam tiren Fitriyani (32) warga Dukuh Sampetan RT 05 RW 04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Boyolali terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolsek Ampel AKP Margono mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 jo UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 12 tahun 2012 tentang Pangan perubahan atas UU No 07 tahun 1996 tentang Pangan.

"Ancaman hukuman itu maksimal 15 tahun penjara," papar AKP Margono kepada TribunSolo.com, Rabu (5/2/2020).

Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ditahan tersangka," jelas AKP Margono.

Sebelumnya, polisi berhasil menemukan barang bukti ratusan ekor ayam tiren dari produsen Fitriyani (32) warga Dukuh Sampetan RT 05 RW 04, Desa Sampetan, Kecamatan Gladaksari, Boyolali.

Kapolsek Ampel AKP Margono mewakili Kapolres Boyolali AKBP Rachmad Nur Hidayat mengatakan, dari temuan kasus ayam tiren di Ampel, Boyolali polisi menemukan ratusan ekor ayam tiren.

Berikut Ini Rincian Barang Bukti yang Ditemukan Polisi di Rumah Produsen Ayam Tiren Ampel Boyolali

Produsen Ayam Tiren Boyolali Pakai Peralatan Ini, Barang Didistribusikan di Kawasan Pasar Ampel

Ayam tiren terus sebagai barang bukti da ada juga yang dimusnahkan.

Rincian dari temuan ayam tiren tersebut adalah 18 ekor ayam tiren besar 18 kg, 86 ekor ayam tiren kecil 44 kg, dan 105 ayam tiren yang sudah dipotong 15 kg.

Begini Modus Produsen Ayam Tiren Boyolali, Campurkan Bahan Kimia hingga Tawas Agar Daging Fresh Lagi

Produsen Ayam Tiren di Ampel Boyolali Ditangkap, Pelaku Biasa Cari Ayam Mati di Kandang Peternak

Polisi juga mengamabkan 1 set mesin pencabut bulu ayam, 1 unit mesin pendingin, 1 unit sepeda motor Jupiter Z bernopol AD-4155-ZW dan 1 beronjong warna hijau.

Selain itu, ada 1 bungkus kunir untuk pewarna daging, cairan kimia setengah jerigen 2 literan dan sebongkah kepalan tangan tawas.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan pada tersangka atau pelaku ayam tiren tersebut," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved