Fakta Baru PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan, Begini Proses Hukumnya

Tersangka prostitusi online N (27) akan bisa menghirup udara segar setelah mendapat jaminan dari keluarga dan pendampingnya.

Tayang:
Kolase Tribun Padang
Anggota DPR RI Andre Rosiade dan PSK berinisial N. 

"N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang No 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik." 

Tarif Prostitusi PA Dikabarkan Puluhan Juta Rupiah, Benarkah yang Sewa Politisi? Ini Kata Polisi

Mirip kasus prostitusi online artis VA

Kasus N mirip dengan kasus artis Vanessa Angel di Surabaya yang dijerat dengan Undang-Undang ITE, dimana PSK yang terlibat merupakan pelaku.

"Mucikari dan wanita PSK ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan UU ITE. PSK tersebut tidak sebagai korban," kata Stefanus. 

"Karena dari hasil penyidikan, didapatkan bukti data digital kalau si perempuan (PSK) meminta kepada mucikari untuk mencarikan pelanggan."

"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut." 

(Kompas.com / Kontributor Padang, Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan dengan Jaminan", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved