Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ketika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Digugat Perdata Warga Jakarta Utara, Ini Masalahnya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat perdata warga perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(KOMPAS.com/NURSITA SARI)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kantor Lurah Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur, Minggu (15/12/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat perdata warga perumahan Pluit Putri, Penjaringan, Jakarta Utara ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kuasa Hukum Warga Komplek Pluit Putri, Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Selasa (4/2/2020) lalu.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 82/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Utr.

"Tergugatnya pertama developer, PT Jawa Barat Indah, kemudian Gubernur DKI," kata Kurniawan, Sabtu (8/2/2020).

Bertemu Anies Baswedan dalam Rakerda DKI Jakarta, Sandiaga Uno: Kangen Bro

Kurniawan menuturkan, gugatan yang dilayangkan terkait dengan polemik lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) di Kompleks Pluit Putri.

Belakangan, lahan seluas 3.999 meter persegi itu hendak dijadikan lokasi pembangunan Sekolah Bina Tunas Bangsa (BTB).

"Turut tergugatnya itu PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara, dan Bina Tunas Bangsa. Ada enam," jelas Kurniawan.

Dalam gugatan yang dilayangkan, warga menilai bahwa lahan tersebut seharusnya tetap dijadikan fasos-fasum.

Terutama karena lahan tersebut adalah satu-satunya ruang hijau di kompleks tersebut.

Terkait hal itu, warga juga sempat menggugat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait penerbitan IMB.

Anies Baswedan Beberkan Penyebab dan Upaya yang Dilakukan Pemprov DKI Terkait Jakarta Kembali Banjir

Terhalang Restu Pemerintah, Ternyata Begini Rencana Anies Jadikan Monas Lintasan Formula E

Namun, gugatan itu ditolak majelis hakim dengan alasan tata ruang. Warga pun menilai, seharusnya BTB yang hendak membangun lahan itu tunduk pada peraturan tentang perumahan.

"Jadi tata ruangnya DKI itu memungkinkan untuk bagian depan itu dibangun fasilitas penunjang, seperti sekolah. Tapi yang tidak dilihat oleh hakim adalah lahan ini merupakan fasilitas perumahan," kata Kurniawan.

Kurniawan lantas menegaskan bahwa warga akan mengajukan banding ke PTUN pada minggu depan terkait putusan hakim.

Sebelum adanya gugatan ini, beberapa waktu lalu warga Kompleks Pluit Putri juga sempat mendatangi DPRD DKI Jakarta terkait masalah ini.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pembangunan belakangan ini masih tetap berjalan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tolak Pembangunan Sekolah di Lahan Fasos-Fasum, Warga Komplek Pluit Putri Gugat Anies ke PN Jakut

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved