Selundupkan Sabu di Rutan Solo
Polisi Buru Pengedar Sabu Pamasok Sabu-sabu yang Dibawa Istri Napi Ke Rutan Kelas 1A Solo
Polresta Solo masih memburu pengedar sehingga ES (35) bisa mendapat sabu-sabu yang diselundupkan ke Rutan Kelas 1A Solo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polresta Solo masih memburu pengedar sehingga ES (35) bisa mendapat sabu-sabu yang diselundupkan ke Rutan Kelas 1A Solo pada Jumat (7/2/2020) lalu.
Saat ini pihak kepolisian sudah mengantongi identitas pengedar tersebut, sehingga memudahkan dalam perburuan pelaku tersebut.
Diketahui ES mendapatkan barang haram itu dari pengedar berinisial KI pada hari Minggu (2/2/2020) sekitar pukul 18.30 wib.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Andi Rifai pihaknya masih mendalami lagi identitas KI tersebut.
"Kita masih lakukan pendelaman lagi bagaimana tersangka mendapatkan barang tersebut," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Solo, Senin (10/2/2020).
Menurut Andi, ES dengan Ki sudah saling mengenal sebelumnya, yang memudahkan ES mendapatkan sabu tersebut.
"Tersangka dengan bandarnya saling mengenal," aku dia.
"Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang melalui ATM," jelasnya.
Setelah mendapatkan barang pada hari Minggu, kemudian tersangka mendatangi Rutan Kelas 1A Solo dengan membawa sabu seberat 0,75 gram tersebut.
• Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu Diselipkan di Sendal saat ke Rutan Solo Ditetapkan Tersangka
Untuk mengelabuhi petugas jaga di Rutan, ES menyembunyikan sabu tersebut kedalam sandal yang ia gunakan.
Petugas yang memeriksa ES lantas mencurigai sandal yang digunakan ES, lalu melakukan pemeriksaan terhadap sendalnya.
"Dari pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,75 gram," imbuhnya.
• Istri Tahanan Rutan Solo yang Selipkan Sabu-sabu di Sendal, Pernah Selundupkan Ponsel ke dalam Roti
Andi menambahkan, sabu tersebut rencananya akan diberikan kepada suaminya yang saat mendekam dalam rutan karena kasus narkoba.
Akibat perbuatannya, ES terancam pasal 114 ayat (1) subsidair 112 ayat (1) subsidair 127 ayat (1) huruf a undang-undang RI Nomor 35
tahun 2009 tentang narkoba.
"Ancaman hukumannya paling ringan penjara lima tahun, dan paling berat seumur hidup," tutupnya. (*)