Nadiem Makarim Sebut Dana BOS 50 Persennya untuk Guru Honorer, Simak Syarat yang Dibutuhkan
Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020) Mendikbud kemudian menegaskan, "Porsinya hingga 50 persen."
Editor:
Naufal Hanif Putra Aji
(DOK. KEMENDIKBUD)
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim didampingi Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Tito Karnavian mengumumkan kebijakan baru dana BOS di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/02/2020).
Dana BOS merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) nonfisik.
Dalam kebijakan baru percepatan proses penyaluran dana BOS dilakukan dengan melalui transfer dana langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke rekening sekolah.
Sebelumnya penyaluran harus melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
Tahapan penyaluran dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap tahunnya dari sebelumnya empat kali per tahun.
(Kompas.com / Yohanes Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem Makarim: 50 Persen Dana BOS untuk Guru Honorer, Ini Syaratnya",
Berita Terkait