Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Pria Ini Cabuli dan Berbagi Pacar dengan Rekannya
Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.
TRIBUNSOLO.COM - Berbagi pacar dengan rekannya, dua pemuda asal Panjang, Bandar Lampung, diamankan Ditreskrimum Polda Lampung.
Keduanya yakni AR (22), dan DS (20) warga kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Keduanya tega menggagahi alias berbuat Cabul kepada ED (17) di sebuah rumah pada 29 Januari 2020.
Dirreskrimum Polda Lampung Kombespol M Barly Ramadhany mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan orangtua korban.
"Atas laporan itu kami selidik, dan kami amankan dua hari kemudian pelaku di kediamannya masing-masing," ungkap M Barly Ramadhany, Selasa 11 februari 2020.
Barly menuturkan penCabulan yang dilakukan keduanya bermula saat AR mengajak korban ED bermain ke rumah DS.
"Korban lalu dicekoki minuman keras jenis tuak," terangnya.
• Tak Hanya Cabuli Siswinya, Kepsek SD di Mentawai Ini Juga Aniaya Korban
• Gara-gara Kena Razia Lalu Lintas, Dugaan Pencabulan Anak di Berau Terbongkar, Begini Kronologinya
Dalam kondisi mabuk inilah, kata Barly, kedua pelaku menCabuli korban secara bergantian.
"ini kan korban anak di bawah umur, jadi apapun alasannya tetap pidana," tandasnya.
Sementara AR mengaku memiliki hubungan spesial dengan ED.
"Itu pacar saya," ungkap siswa kelas 2 SMA ini.
AR pun mengaku menjemput ED dan mencekoki miras dan melakukan perbuatan Cabul bergantian.
"Iya, barengan sama dia (DS)," tandasnya.
Modus Ajak Pacar ke Tempat Wisata, Ridho Cabuli Gadis di Bawah Umur di Rumah Temannya
Aparat Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penCabulan, Rahmat Ridho (20) warga Sungkai Selatan.