Residivis Ditangkap seusai Pesta Narkoba
Aksi Kejar-kejaran Mobil Hello Kitty Pink vs Polisi, Pemiliknya Ternyata Residivis Garong Motor
Heboh Tabrakan Mobil Hello Kitty Pink vs Mobil Polisi, Panik Setelah Kepergok Pesta Narkoba
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Aji Bramastra
Saat dilakukan penggerebekan, tiga tersangka, yakni Rudiyanto, Wahyu, dan David, berusaha kabur mengendarai mobil Hello Kitty dengan kecepatan tinggi.
Aksi kejar-kejaran terjadi antara petugas dan tiga pelaku pesta narkoba.
Pelaku kemudian nekat menabrakan mobil mereka ke mobil petugas polisi yang mengejarnya.
Saat hendak kabur lagi, polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan para pelaku tidak mengindahkan kemudian polisi menembak mobil pelaku.
"Akhirnya para pelaku mau menyerahkan diri," kata AKP Suharno.
Barang Bukti
Ada tiga barang bukti yang disita dari tersangka residivis yang tertangkap seusai pesta narkoba di Sragen.
Tiga barang bukti tersebut masih terkait dengan kasus yang menjerat mereka yakni Narkoba.
Polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 1,12 gram, 1 unit mobil Toyota Calya nopol E 1810 RJ dalam kondisi rusak parah dan bekas tembakan di body belakang dan kaca depan.
• Aksi Polisi Kejar 3 Residivis yang Kabur seusai Pesta Narkoba di Sragen, Polisi Tembak Mobil Pelaku
Terakhir, 2 buah HP yang dibawa oleh para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian Sragen.
"Ada barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian," kata Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandi Cahya Priambodo, Jumat (14/2/2020).
Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram dalam kantong celana residivis yang ditangkap seusai melakukan pesta narkoba.
Polisi menemukan sabu dalam kantong celana tersangka Rudiyanto (29) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedang, Indramayu, Jabar.
• Polisi Temukan Sabu-sabu di Saku Celana Residivis yang Ditangkap seusai Pesta Narkoba di Sragen
"Sabu kita temukan dalam kantong celana tersangka Rudi," papar Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandi Cahya Priambodo, Jumat (14/2/2020).
Rudiyanto ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Wahyu (39) warga Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat.