Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Residivis Ditangkap seusai Pesta Narkoba

Aksi Kejar-kejaran Mobil Hello Kitty Pink vs Polisi, Pemiliknya Ternyata Residivis Garong Motor

Heboh Tabrakan Mobil Hello Kitty Pink vs Mobil Polisi, Panik Setelah Kepergok Pesta Narkoba

TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Mobil pelaku residivis yang kabur menabrak mobil petugas kepolisian setelah  aksi kejar-kejaran, Selasa (11/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Bak film Hollywood, sebuah peristiwa kejar-kejaran mobil terjadi di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (11/2/2020).

Peristiwa pun berakhir dramatis, ketika pengendara mobil Toyota Calya dengan gambar besar Hello Kitty warna Pink, menabrak mobil yang dikendarai seorang polisi.

Satu Pelaku Pesta Narkoba di Sragen Dilimpahkan ke Sat Reskrim, Diduga Palsukan KTP dan SIM B1

Dari keterangan kepolisian di Sragen, peristiwa itu ternyata berawal dari pengendara mobil Hello Kitty, yang kabur dari kejaran polisi.

Si pengendara, dikejar polisi karena terindikasi baru menggelar pesta narkoba.  

Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan aksi kejar-kejaran sampai terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan dan menembak mobil pelaku.

Kemudian, pengejaran berakhir setelah pelaku menabrak mobil polisi.

Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandi Cahya Priambodo mengatakan,  tersangka pertama yakni Rudiyanto (29) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedang, Indramayu, Jawa Barat.

"Pelaku ini residivis curanmor di Indramayu," kata AKP Suharno, Jumat (14/2/2020).

Tersangka kedua yakni Wahyu (39) warga Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat.

"Pelaku residivis kasus curanmor," papar AKP Suharno.

Tersangka ketiga yakni David (35) warga Dukuh Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

"Tersangka ketiga ini residivis kasus penipuan," jelas AKP Suharno.

Ketiga pelaku ditangkap di jalan Kampung Dukuh Made, Kecamatan Sambung Macan, Sragen.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi di rumah seseorang berinisial Wr di Dukuh Made Kecamatan Sambung Macan, Sragen ada pesta narkoba pada Selasa (11/2/2020).

Saat dilakukan penggerebekan, tiga tersangka, yakni Rudiyanto, Wahyu, dan David, berusaha kabur mengendarai mobil Hello Kitty dengan kecepatan tinggi.

Aksi kejar-kejaran terjadi antara petugas dan tiga pelaku pesta narkoba.

Pelaku kemudian nekat menabrakan mobil mereka ke mobil petugas polisi yang mengejarnya.

Saat hendak kabur lagi, polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan para pelaku tidak mengindahkan kemudian polisi menembak mobil pelaku.

"Akhirnya para pelaku mau menyerahkan diri," kata AKP Suharno. 

Barang Bukti

Ada tiga barang bukti yang disita dari tersangka residivis yang tertangkap seusai pesta narkoba di Sragen.

Tiga barang bukti tersebut masih terkait dengan kasus yang menjerat mereka yakni Narkoba.

Polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 1,12 gram, 1 unit mobil Toyota Calya nopol E 1810 RJ dalam kondisi rusak parah dan bekas tembakan di body belakang dan kaca depan.

Aksi Polisi Kejar 3 Residivis yang Kabur seusai Pesta Narkoba di Sragen, Polisi Tembak Mobil Pelaku

Terakhir, 2 buah HP yang dibawa oleh para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian Sragen.

"Ada barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian," kata Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandi Cahya Priambodo, Jumat (14/2/2020).

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram dalam kantong celana residivis yang ditangkap seusai melakukan pesta narkoba.

Polisi menemukan sabu dalam kantong celana tersangka Rudiyanto (29) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedang, Indramayu, Jabar.

Polisi Temukan Sabu-sabu di Saku Celana Residivis yang Ditangkap seusai Pesta Narkoba di Sragen

"Sabu kita temukan dalam kantong celana tersangka Rudi," papar Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandi Cahya Priambodo, Jumat (14/2/2020).

Rudiyanto ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Wahyu (39) warga Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat.

Kemudian tersangka ketiga yakni David (35) warga Dukuh Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pengakuan Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo, Pernah Lakukan Penyelundupan

"Para pelaku sudah diamankan petugas kepolisian," kata AKP Suharno.

Ketiga pelaku ditangkap di jalan Kampung Dukuh Made, Kecamatan Sambung Macan, Sragen.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi di rumah seseorang berinisial Wr di Dukuh Made Kecamatan Sambung Macan, Sragen ada pesta narkoba pada Selasa (11/2/2020).

Saat dilakukan penggerebekan tersangka berinisial Wr kabur.

Tahanan Rutan Solo yang Diduga Suruh Istrinya Selundupkan Sabu-sabu Dikenai Sanksi

Sementara tiga tersangka tersebut yakni Rudiyanto, Wahyu, dan David berusaha kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.

Aksi kejar-kejaran terjadi antara petugas dan tiga pelaku pesta narkoba.

Bahkan, pelaku nekat menabrakan mobil mereka ke mobil petugas polisi yang mengejarnya.

Saat hendak kabur lagi, polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan para pelaku tidak mengindahkan kemudian polisi menembak mobil pelaku.

"Akhirnya para pelaku mau menyerahkan diri," kata AKP Suharno. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved