Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Residivis Ditangkap seusai Pesta Narkoba

Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dari 3 Pelaku yang Pesta Narkoba di Sragen, Apa Saja?

Ada tiga barang bukti disita dari tersangka residivis yang tertangkap seusai pesta narkoba di Sragen.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO PUJI SANTOSO
Mobil pelaku residivis yang kabur menabrak mobil petugas kepolisian setelah  aksi kejar-kejaran, Selasa (11/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Ada tiga barang bukti yang disita dari tersangka residivis yang tertangkap seusai pesta narkoba di Sragen.

Tiga barang bukti tersebut masih terkait dengan kasus yang menjerat mereka yakni Narkoba.

Polisi mengamankan 1 paket sabu seberat 1,12 gram, 1 unit mobil Toyota Calya nopol E 1810 RJ dalam kondisi rusak parah dan bekas tembakan di body belakang dan kaca depan.

Aksi Polisi Kejar 3 Residivis yang Kabur seusai Pesta Narkoba di Sragen, Polisi Tembak Mobil Pelaku

Terakhir, 2 buah HP yang dibawa oleh para pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian Sragen.

"Ada barang bukti yang sudah diamankan pihak kepolisian," kata Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno, mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandi Cahya Priambodo, Jumat (14/2/2020).

Polisi menemukan barang bukti sabu seberat 1,12 gram dalam kantong celana residivis yang ditangkap seusai melakukan pesta narkoba.

Polisi menemukan sabu dalam kantong celana tersangka Rudiyanto (29) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedang, Indramayu, Jabar.

Polisi Temukan Sabu-sabu di Saku Celana Residivis yang Ditangkap seusai Pesta Narkoba di Sragen

"Sabu kita temukan dalam kantong celana tersangka Rudi," papar Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno mewakili Kapolres Sragen AKBP Raphael Sandi Cahya Priambodo, Jumat (14/2/2020).

Rudiyanto ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Wahyu (39) warga Kecamatan Karangampel, Indramayu, Jawa Barat.

Kemudian tersangka ketiga yakni David (35) warga Dukuh Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pengakuan Istri Napi yang Selundupkan Sabu-sabu ke Rutan Kelas 1A Solo, Pernah Lakukan Penyelundupan

"Para pelaku sudah diamankan petugas kepolisian," kata AKP Suharno.

Ketiga pelaku ditangkap di jalan Kampung Dukuh Made, Kecamatan Sambung Macan, Sragen.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi di rumah seseorang berinisial Wr di Dukuh Made Kecamatan Sambung Macan, Sragen ada pesta narkoba pada Selasa (11/2/2020).

Saat dilakukan penggerebekan tersangka berinisial Wr kabur.

Tahanan Rutan Solo yang Diduga Suruh Istrinya Selundupkan Sabu-sabu Dikenai Sanksi

Sementara tiga tersangka tersebut yakni Rudiyanto, Wahyu, dan David berusaha kabur menggunakan mobil dengan kecepatan tinggi.

Aksi kejar-kejaran terjadi antara petugas dan tiga pelaku pesta narkoba.

Bahkan, pelaku nekat menabrakan mobil mereka ke mobil petugas polisi yang mengejarnya.

Saat hendak kabur lagi, polisi mengeluarkan tembakan peringatan dan para pelaku tidak mengindahkan kemudian polisi menembak mobil pelaku.

"Akhirnya para pelaku mau menyerahkan diri," kata AKP Suharno. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved