Aniaya Kucing hingga Tak Berdaya, Pria di Bekasi Diamankan Polisi
Pelaku penganiayaan kucing di Bekasi berinisial RH telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).
TRIBUNSOLO.COM - Pelaku penganiayaan kucing di Bekasi berinisial RH telah diamankan pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota pada, Selasa, (18/2/2020).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman, mengatakan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap pelaku lantaran perbuatannya termasuk tindak pidana ringan (tipiring).
"Ancamannya tindak pidana ringan, tidak bisa ditahan," kata Arman di Mapolres Bekasi.
RH dijerat pasal 303 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman hukuman kurangan penjara tiga bulan.
• Gadis yang Rawat Puluhan Kucing Terlantar Habiskan Jutaan Rupiah Per Bulan Demi Beli Makan & Vitamin
• Gadis Kartasura Dijuluki Ibu Kucing, Sering Dikabari Ada Kucing Terlantar Lantas Dipungut & Rawat
"Kita kenakan pasal 302 KUHP ya, kalau sampai mati (hewan) diancam hukuman (penjara) tiga bulan," jelas Arman.
Dia menambahkan, berkas kasus penganiayaan kucing ini akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bekasi.
"Kasusnya sudah selssai besok berkasnya kita limpahkan ke PN Bekasi agar bisa secepatnya disidang tipiring," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Bekasi kedapatan memukul kucing hingga mati menggunakan sapu, detik-detik aksi sadis itu terekam CCTV dan tersebar di media sosial.
Video rekaman CCTV disebar di akun media sosial Facebook Ichanisaidina, pada 15 Februari 2020 lalu dan mendapat banyak tanggapan dari warganet.
Dalam unggahan itu, kejadian terjadi di Perumahan Taman Narogong Indah, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
"Semoga yang mukul dibalas sama Allah, greget banget liatnya," tulis akun Facebook Ichanisaidina.
Dalam rekaman video tersebut, seorang pria awalnya berjalan mengahmpiri kucing yang sedang berada di teras rumah.
Tanpa pikir panjang, laki-laki yang terlihat mengenakan kaos dan celana panjang warna krem itu megambil sapu yang ada di sekitarnya dan memukul bagian kepala kucing nahas tersebut.
• Marak Virus Panleukopenia, Pedagang Pasar Jongke yang Jadi Ibu Puluhan Kucing Akui Sempat Khawatir
• Apa Itu Virus Distemper yang Sebabkan Puluhan Kucing di Karanganyar Mati? Ini Penjelasannya
Akibat pukulan sapu itu, kucing nampak terjatuh dan lemas tidak berdaya. Pelaku pemukulan lalu pergi meninggal kucing tersebut begitu saja.
Usai viral di media sosial, kasus ini kemudian dilaporkan Organisasi Pecinta Hewan Aminal Defenders Indonesia pada, Selasa, (18/2/2020), di hari yang sama, polisi langsung mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan.
(Yusuf Bachtiar)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Penganiaya Kucing Tidak Ditahan, Polisi Sebut Masuk Kategori Tindak Pidana Ringan