Viral Video Seorang Ibu Seret Anak Lalu Dipukul dan Ditampar di Simalungun
Diketahui, peristiwa itu terjadi di dalam rumah di Pasar I A Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Pelaku jadi tersangka, terancam 5 tahun penjara
Selain dilakukan pemeriksaan terhadap saksi, terlapor dan juga korban, serta pemeriksaan visum, serta bukti permulaan yang cukup, polisi lalu melakukan penahanan terhadap RH setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihaknya juga sudah menyita sejumlah barang bukti yakni, 1 buah tali pinggang warna hitam, 1 helai hijau muda dan juga celana pendek warna kuning.
• Ingat Pemuda yang Sempat Viral karena Ancam Penggal Kepala Jokowi? Ia Dituntut 5 Tahun Penjara
• Gara-gara Video Viral Cewek Madura Ditelanjangi Pria, 2 Karyawan Konter HP Ditangkap Polisi
"RH ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Simalungun karena melanggar pasal 44 ayat 1 UU RI No 23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga," katanya.
Selain itu, RH juga dikenakan atau pasal 80 UU RI no 35/2014 tentang peru agan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama 5 tahun.
(Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Perempuan Seret, Tampar dan Pukul Bocah di Simalungun, Pelaku Ternyata Ibu Korban"