Pilkada Sukoharjo 2020
3 PNS Mangkir Dipanggil Bawaslu Sukoharjo Terkait Netralitas Pilkada, Ikuti Arahan Bupati Wardoyo?
Tiga aparatur sipil negara (ASN) mangkir dari pemanggilan Bawaslu Sukoharjo terkait netralitas dalam Pilkada 2020.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Bawaslu Sukoharjo kembali memanggil tiga aparatur sipil negara (ASN) yang sempat tidak datang pada pemanggilan pertama.
Mereka adalah AS, MS, dan NH yang dijadwalkan akan dimintai klarifikasinya terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di kantor
Bawaslu Sukoharjo, Jumat (21/2/2020).
Menurut Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, ketiga orang tersebut dijadwalkan terpisah.
“Kita kembali mengundang tiga ASN yang kemarin tidak memenuhi panggilan pertama, pada pukul 09.00, 13.00, dan 15.00 wib,” katanya.
Namun hingga malam hari, ketiga ASN tersebut tidak datang ke Kantor Bawaslu tanpa disertai alasan.
“Sampai pada penjadwalan kedua hari Jumat ini, tiga ASN masih belum memenuhi undangan klarifikasi kami," jelasnya.
"Tidak ada alasan kenapa tidak hadir,” imbuh dia menekankan.
Untuk AS dan MS, Bawaslu akan jadwalkan pemanggilan ulang, pada panggilan ketiga selanjutnya.
Sementara untuk NH tidak dipanggil lagi, namun akan dilaporkan apa adanya pada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).
• Buntut Pemanggilan PNS karena Diduga Tak Netral di Pilkada Sukoharjo, Bawaslu Pastikan Paham Aturan
Ditambahkan Bambang, kelima ASN memiliki dasar pelaporan yang berbeda, untuk WAS dan AS terkait pencalonan, MS terkait netralitas, DW tindak lanjut dari putusan KPID dan NH terkait temuan hasil pengawasan.
Diminta Mangkir
Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya menginstruksikan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipanggil Bawaslu untuk tidak pelu menghadiri pemanggilan tersebut.
Bawaslu Sukoharjo memanggil AS, NH, MS, WAS, DE yang diduga melanggar netralitas ASN jelang Pilkada 2020.
• Bawaslu Sukoharjo Kemarin Diprotes Bupati Wardoyo Wijaya, Kini Giliran Disoroti oleh Forum LSM
Wardoyo menilai, saat ini belum ada pasangan calon (paslon) yang ditetapkan, sehingga wewenang untuk mengur ASN masih kepada Pemkab melalui Inspektorat, BKD, dan Bupati.