Pilkada Sukoharjo 2020
Buntut Pemanggilan PNS karena Diduga Tak Netral di Pilkada Sukoharjo, Bawaslu Pastikan Paham Aturan
Bawaslu Sukoharjo menanggapi tudingan dari Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Sukoharjo.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Bawaslu Sukoharjo menanggapi tudingan dari Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK-LSM) Sukoharjo yang dinilai tidak konsisten karena memanggil 5 ASN terkait Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto meminta semua pihak bisa memahami aturan kinerja Bawaslu sesuai UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Disebutkan, mengacu pada Pasal 30 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang tugas wewenang Bawaslu kabupaten di antaranya meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi berwenang.
• Bawaslu Sukoharjo Kemarin Diprotes Bupati Wardoyo Wijaya, Kini Giliran Disoroti oleh Forum LSM
“Perlu dipahami, pemanggilan klarifikasi lima ASN ini kita hanya meminta keterangan,” katanya kepada TribunSolo.com, Jumat (21/2/2020).
Dia menjelaskan, hasil klarifikasi dari yang bersangkutan akan dilaporkan ke Komisi ASN untuk dikaji.
Termasuk menyikapi pernyataan Bupati Sukoharjo sebelumnya, yang mengatakan bila mengacu pada PKPU, tidak ada yang dilanggar, karena belum masuk tahapan kampanye.
“Aturan yang digunakan adalah soal netralitas ASN, bukan masuk tahapan kampanye pilkada sesuai PKPU,” imbuhnya.
• Pemkab Sukoharjo Bingung 5 PNS Dipanggil oleh Bawaslu, karena Tahapan Kampanye Pilkada Belum Dimulai
“Karena kalau bicara tahapan Pilkada sudah dimulai sejak launching 1 Oktober,” ujar dia menekankan.
Bambang juga menambahkan kasus klarifikasi ASN, saat ini juga terjadi di sejumlah daerah, seperti di Kabupaten Bandung, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat dan Kota Surabaya.
• Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya Perintahkan 5 PNS Mangkir Jika Dipangil Bawaslu Lagi, Ini Alasannya
Menurutnya hasil klarifikasi tersebut akan dibuatkan berita acara untuk dikirim kepada Komisi ASN.
“Yang dipanggil itu belum tentu bersalah,” aku dia.
“Nanti Komisi ASN yang melakukan kajian, dan yang menentukan bersalah atau tidaknya itu bukan Bawaslu, tapi Komisi ASN,” terangnya. (*)