Pegang Pipi Dikira Main Hp Saat Mengemudi, Pria Ini Jadi Korban Ketidakakuratan E-Tilang CCTV
Semakin berkembangnya teknologi ada kota di Indonesia telah menerapkan E-tilang CCTV.
"Pengurusannya juga rumit. Seharusnya setelah membayar denda tak perlu ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Saya berharap, pengurusan e-tilang bisa dilakukan di satu tempat saja agar tak memakan waktu," pungkasnya.
Berdasarkan catatan Ditlantas Polda Jatim, sejak 17 Januari 2020 hingga 16 Februari 2020 terdapat 6.035 pelanggar melalui penerapan E-TLE di Kota Surabaya.
Menerobos lampu merah atau traffic light (TL) menjadi pelanggaran terbanyak, yakni 3.285 pelanggar
Diikuti pelanggaran menerabas marka dan rambu, sejumlah 1.712 pelanggar.
Lalu, tidak mengenakan sabuk keselamatan 472 pelanggar.
Melanggar batas ambang kecepatan 268 pelanggar.
Lalu, tidak menggunakan helm 202 pelanggar dan bermain ponsel saat mengemudi sejumlah 96 pelanggar.
Dari total pelanggara itu paling banyak dilakukan kalangan masyarakat swasta, sejumlah 758 orang.
Sedangkan dari kalangan TNI dan Polri, tercatat 50 orang. (Danendra/Febrianto Ramadani)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Foto Capture CCTV E-Tilang Tidak Jelas, Pegang Pipi Dikira Main Ponsel di Mobil