Kronologi Video Mesum Gadis Lamongan Tersebar di Media Sosial hingga Viral
Video mesum gadis asal Lamongan, Jawa Timur sedang berhubungan badan dengan seorang pria tersebar viral di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA).
Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).
Harun pun mengimbau masyarakat untuk berpegang norma agama.
"Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun
Pengakuan korban
Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.
Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku.
Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku.
"Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.
Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F.
• Cemburu Mantan Kekasih Punya Pacar Baru, Pria Ini Sebar Video Mesumnya Bersama Mantan di Medsos
• Fakta Dibalik Video Tik Tok Berlatar Adegan Mesum di Banjarmasin, Petugas Sempat Pesan Layanan Seks
Video Siswi SMA Parepare
Foto Ilustrasi Video Mesum Hubungan Badan Siswi SMA Parepare Tersebar di WhatsApp (Kolase Surya.co.id)
Kasus serupa terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan.
Polisi menangkap pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut yang tak lain adalah pacar korban.
Kasus mirip sebelumnya juga terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, seorang pria menyebarkan video adegan hubungan badan dengan pacarnya karena diputus.
Adalah Sudirman, warga Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan yang merekam hubungan badan antara dia dan sang pacar.
Keduanya melakukan hubungan badan di rumah sang nenek yang sedang kosong.
Sudirman lalu membagikan video mesum itu melalui pesan WhatsApp ke 2 teman perempuan sang pacar.