Ini Skema Pindahkan 1 Juta PNS ke Ibu Kota Baru Kalimantan Timur, Versi Menteri PANRB Tjahtjo Kumolo

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) menyatakan siap memindahkan 1 jut ASN ke ibu kota baru.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Tjahtjo Kumolo saat berkunjung ke Solo, Rabu (26/2/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan siap memindahkan 1 jut aparatur sipil negara (ASN) ke ibu kota baru.

Adapun ibu kota baru rencananya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur.

Menteri PANRB Tjahtjo Kumolo mengatakan, pihaknya mendapatkan tugas untuk mendata pegawai di kementerian di lembaga pusat.

Presiden Jokowi Tegaskan Tak Ragu untuk Paksa PNS Pindah ke Ibu Kota Baru

"Perintah Bapak Jokowi ASN harus dipindahkan semua kecuali ASN pensiun, kecuali ASN yang kompetensinya tidak ada, kita bangun smart government, smart office," kata Tjahtjo saat berkunjung ke Solo, Rabu (26/2/2020).

Nantinya, bila pendataan selesai data akan dikirm ke kementrian lewat menteri, sekjen dan sesmen.

Soal pemindahan ASN ini tentunya tidak dilakukan saat ini namun 3-4 tahun lagi.

Sementara itu, dalam kegiatannya di Solo Tjahtjo mengingatkan pentingnya menata arsip.

Siap-siap! PNS Tingkat Pusat Bakal Dipindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Mulai 2024

Sebab, arsip merupakan catatan penting dan harus dilakukan penataannya sejak saat ini.

"Sebagai negara yang proses lahir sampai reformasi kemudian masa revolusi semua daerah harus mencatat," kata Tjahtjo.

Presiden Jokowi Sebut Semua ASN Akan Pindah ke Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur

"Saya ambil contoh di Solo saja ini masalah Sriwedari arsip, data kepegawaian, data penduduk, aset daerah wilayah Bandara bayangkan semua kabupaten punya, harus jelas bukti datanya," papar dia.

Tjahtjo bercerita saat ini baik sampai tingkat desa semua aset harus dicatat dan jelas pengarsipannya.

Sebab, ada contoh di Jakarta Gedung hilang lantaran tidak bisa dibuktikan pengarsipannya, kemudian di gugat.

"Kalau digugat gak bisa lepas," papar dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved